Periskop.id - Nahdlatul Ulama (NU), sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam terbesar di Indonesia, memiliki struktur kepengurusan yang sangat khas, berlapis, dan lengkap. Struktur ini diterapkan secara seragam mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan. Uniknya, dari mulai Pengurus Besar (PB), Pengurus Wilayah (PW), Pengurus Cabang (PC), hingga Majelis Wakil Cabang (MWC), hierarki atau tingkat kepengurusannya hampir sama.

Berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi, struktur kepengurusan NU dibagi menjadi empat tingkatan fungsional, yang dalam bahasa santri sering disebut sebagai tingkatan atau maqam. Pembagian ini termaktub secara resmi dalam AD NU Bab VII tentang Kepengurusan dan Masa Khidmah pasal 14 ayat 1.

Keempat tingkatan kepengurusan di NU adalah Syuriyah, Mustasyar, A’wan, dan Tanfidziyah. Pembagian ini memastikan adanya pembagian fungsi yang jelas antara pembina, pengawas, dan pelaksana harian organisasi.

Syuriyah

Syuriyah dijelaskan dalam pasal 14 ayat 3 AD NU sebagai pimpinan tertinggi di kepengurusan NU. Syuriyah adalah lembaga tertinggi yang berfungsi sebagai legislator dan pengawas ajaran keagamaan serta pelaksanaan keputusan organisasi.

Susunan kepengurusan Syuriyah di lingkungan NU berbeda-beda sesuai tingkatannya. Pada tingkat PB, struktur Syuriyah terdiri atas Rais Aam (pimpinan tertinggi dalam Syuriyah), Wakil Rais Aam, Katib Aam, serta beberapa Katib yang membantu administrasi dan kesekretariatan. 

Sementara itu, pada tingkat PW, PC, dan MWC, formasi Syuriyah meliputi Rais Syuriyah, Wakil Rais, Katib, dan Wakil Katib, yang masing-masing menjalankan fungsi keulamaan, pembinaan, serta pengawasan kebijakan organisasi sesuai tingkat wilayahnya.

Adapun menurut pasal 18 AD NU, Syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya. Secara substansi, Syuriyah bertanggung jawab memastikan bahwa setiap kegiatan dan kebijakan organisasi berjalan sesuai dengan nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta AD/ART NU.

Mustasyar

Pada pasal 14 ayat 2 AD NU dijelaskan, mustasyar adalah penasihat yang melekat di setiap tingkatan kepengurusan, baik di PB, PW, PCNU, maupun MWC.

Mustasyar memiliki tugas dan wewenang utama untuk memberikan nasihat kepada pengurus NU di setiap tingkatan, baik nasihat tersebut diminta maupun tidak.

Dalam Ensiklopedia NU Jilid 3 dijelaskan bahwa mustasyar juga berfungsi sebagai ishah zatil bayn (menyelesaikan persengketaan) internal organisasi. Mereka juga memiliki wewenang untuk menyelenggarakan rapat internal jika dianggap perlu.

Meskipun memiliki peran krusial dalam memberikan arahan dan nasihat, mustasyar tidak memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus organisasi.

A’wan dan Tanfidziyah: Pelengkap dan Pelaksana Harian

Dua tingkatan ini bekerja erat untuk menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Syuriyah.

Ensiklopedia NU Jilid 3 menyebut bahwa A’wan menjadi bagian dari pengurus lengkap Syuriyah. Meskipun bukan pimpinan harian, A’wan berperan penting dalam forum-forum tertinggi organisasi.

Di tingkat PB, A’wan terlibat lebih banyak dalam pengambilan kebijakan saat rapat pleno atau forum permusyawaratan organisasi yang lebih tinggi, seperti Musyawarah Nasional (Munas), Konferensi Besar, dan Muktamar. Di pengurus cabang, A’wan terlibat dalam Musyawarah Kerja (Musker) dan Konferensi Cabang (Konfercab).

Sementara itu, AD NU pasal 14 ayat 4 menjelaskan, Tanfidziyah adalah pelaksana harian yang bertugas menjalankan keputusan dan program organisasi di lapangan, di bawah pengawasan Syuriyah.

Pada struktur kepengurusan Tanfidziyah, susunannya berbeda sesuai level organisasi. Pada tingkat pusat, kepengurusan terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, serta beberapa Bendahara yang membantu pengelolaan keuangan organisasi. 

Sementara itu, pada tingkat PWNU dan PCNU, struktur Tanfidziyah mencakup Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Wakil Bendahara yang menjalankan tugas eksekutif dan operasional organisasi di wilayah masing-masing.

Adapun, Tanfidziyah bertanggung jawab atas tata kelola administrasi, keuangan, dan pelaksanaan program kerja harian NU.