periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan konkret terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji yang mengarah kepada Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman, kendati yang bersangkutan sempat membantahnya.

“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain, yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/1).

Budi menjelaskan bahwa keyakinan penyidik didasarkan pada pendalaman materi yang komprehensif. Tim KPK terus menggali keterangan dari saksi-saksi lain serta menelusuri berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita.

Dari hasil analisis alat bukti tersebut, KPK menemukan indikasi kuat adanya aliran dana yang bermuara ke Aizzudin. Temuan ini menjadi petunjuk penting dalam pengembangan perkara.

“Kepada yang bersangkutan (adanya aliran dana),” ujar Budi mengonfirmasi.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa bantahan dari pihak yang diperiksa adalah hal yang wajar dalam proses hukum. Namun, penyangkalan tersebut tidak serta-merta menggugurkan temuan penyidik atau menghentikan proses penyidikan.

Penyidik bekerja secara profesional dengan merujuk pada kesesuaian antara keterangan saksi dan bukti fisik yang ada, bukan sekadar pengakuan sepihak.

Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman telah menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam di markas antirasuah pada Selasa (13/1). Usai diperiksa, ia menampik keras adanya aliran dana haram tersebut.

“Sejauh ini nggak ya, nggak ada ya (aliran dana ke PBNU). Enggak, enggak (diperiksa terkait aliran dana),” ucap Aizzudin kepada awak media waktu itu.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah menyeret nama-nama besar. KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka sejak Kamis (8/1).

Meski status tersangka sudah ditetapkan, hingga berita ini diturunkan, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua figur tersebut. Penyidikan masih terus bergulir untuk melengkapi berkas perkara.