periskop.id - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ishlahiyah Kediri KH Muhibul Aman menegaskan keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU bersama para Mustasyar di Pondok Pesantren Lirboyo bersifat final, sah, serta mengikat secara organisasi sehingga kepemimpinan Gus Yahya Cholil Staquf tetap legal dan konstitusional.

“Rapat ini mempertemukan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta dihadiri para Mustasyar dan kiai-kiai sepuh Nahdlatul Ulama,” ujar Muhibul Aman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/12).

Muhibul menjelaskan peran strategisnya sebagai moderator dalam forum krusial tersebut. Pertemuan ini digelar khusus sebagai upaya ishlah (perdamaian), peneguhan etika berorganisasi, serta pengembalian tata kelola jamiyah ke rel yang benar.

Musyawarah para kiai sepuh ini menghasilkan kesepakatan kolektif yang menjadi fondasi utama untuk menyudahi konflik internal. Langkah ini diambil demi menghentikan segala polemik yang sempat memanas di tubuh NU belakangan ini.

Forum tersebut sepakat mengembalikan mandat penuh kepada kepemimpinan hasil Muktamar ke-34 NU. Pasangan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Umum diberi tugas memimpin organisasi hingga pelaksanaan Muktamar ke-35 mendatang.

Keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah–Mustasyar ini dinilai selaras dengan Anggaran Dasar (AD) NU. Pasal 7 dan Pasal 8 secara tegas mengatur prinsip musyawarah serta kepemimpinan yang bersifat kolektif-kolegial.

Muhibul menyoroti aturan main organisasi yang tertuang dalam AD/ART. Merujuk Pasal 9 dan 10 Anggaran Dasar serta Pasal 16 dan 17 Anggaran Rumah Tangga, NU tidak mengenal mekanisme pemberhentian Ketua Umum di luar forum tertinggi Muktamar.

Oleh karena itu, segala manuver yang menyatakan pemberhentian Ketua Umum atau pengangkatan Penjabat (Pj) Ketua Umum dianggap batal demi hukum. Tindakan tersebut dinilai tidak memiliki legitimasi apapun dalam struktur jamiyah.

“Dengan demikian, kepemimpinan Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-34 adalah kepemimpinan yang sah, legal, dan konstitusional, serta tidak pernah gugur dan tidak dapat dibatalkan oleh tindakan sepihak apa pun di luar mekanisme Muktamar,” tegasnya.

Pihaknya menyerukan kepada seluruh warga dan pengurus struktural untuk menyetop narasi perpecahan. Semua elemen diminta kembali pada adab jam’iyyah dan menaati hasil musyawarah para ulama sepuh tersebut.

Soliditas organisasi saat ini sangat dibutuhkan untuk menyukseskan agenda besar Muktamar ke-35. Pengingkaran terhadap hasil rapat Lirboyo dianggap sebagai tindakan yang mencederai marwah organisasi.

“Setiap bentuk pengingkaran terhadap keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU merupakan pelanggaran adab jamiyah dan tata tertib organisasi, yang pada akhirnya hanya akan merugikan Nahdlatul Ulama sendiri,” pungkas Muhibul.