periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan  hasil kajian kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero) untuk pembelian dan investasi energi dalam kerangka Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (AS). Kajian ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi agar kebijakan strategis negara berjalan akuntabel, memiliki kepastian hukum, dan melindungi keuangan negara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK menjalankan fungsi monitoring dengan memetakan potensi risiko korupsi sejak tahap perencanaan kebijakan, terutama ketika rencana pemerintah membuka ruang pembelian energi dari perusahaan AS, termasuk LPG, minyak mentah, dan bensin. Hasil kajian KPK menemukan, kebijakan extraordinary tersebut masih bertumpu pada joint statement, tanpa landasan hukum operasional yang mengikat.

“Berdasarkan hasil kajian, temuan mendasar kebijakan extraordinary ini, belum berlandaskan kuat karena hanya bertumpu pada joint statement dan belum diterjemahkan ke instrumen hukum mengikat,” kata Setyo, dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/1).

Selain itu, belum terdapat perencanaan penugasan yang menyeluruh, termasuk kejelasan perjanjian tarif resiprokal dalam kerangka perdagangan Indonesia–AS.

“Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara,” ujar Setyo.

Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA), KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam Rancangan Peraturan Presiden (RaPerpres) yang tengah disiapkan.

Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Herda Helmijaya menilai, pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan sehat.

“Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga,” ungkap Herda.

Selain itu, indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari atau di AS dinilai belum terukur. Nilai impor energi sebesar 15 miliar dolar AS yang tercantum dalam joint statement perlu dilengkapi dengan kriteria capaian yang jelas. Sebab, neraca perdagangan umumnya dihitung secara tahunan.

“Saat ini, negosiasi tarif antara Indonesia-AS masih berlangsung. Jika sepakat, pemerintah akan menindak lanjuti dengan menerbitkan aturan turunan, baik bentuk PP maupun Perpres,” jelas Herda.

KPK juga mencermati rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung penugasan yang berpotensi melemahkan akuntabilitas dan memperluas ruang diskresi, jika tidak didukung kerangka pengambilan keputusan objektif dan terdokumentasi sejak awal.

Di sisi lain, ketentuan spesifikasi produk dan mekanisme subsidi dalam Raperpres dinilai belum seluruhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Akibatnya, kajian komprehensif berbasis cost-benefit analysis (CBA) belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

Secara keseluruhan, kajian ini disusun sebagai langkah pencegahan agar kebijakan penugasan khusus tidak berpotensi menyimpang.

KPK menekankan perlunya penguatan dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan, transparansi penetapan harga, serta akuntabilitas kontrak dan investasi energi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan pembelian dan investasi energi dari AS merupakan kompensasi atas defisit neraca perdagangan AS terhadap Indonesia.

Kondisi tersebut selama ini berdampak pada pengenaan tarif masuk lebih dari 32% yang diturunkan menjadi 19%.

Kompensasi dalam joint statement kedua presiden, meliputi pembelian produk energi dan gas senilai sekitar 15 miliar dolar AS, produk pertanian sebesar 4,5 miliar dolar AS, serta pengadaan pesawat sipil yang disepakati Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.

“AS merupakan mitra strategis Indonesia, sebagai kekuatan ekonomi global sekaligus produsen utama energi dan listrik, dengan kepentingan ekonomi signifikan di Tanah Air,” kata Airlangga.

Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyatakan, kesiapan perseroan menindaklanjuti penugasan pemerintah di sektor energi sekaligus memperkuat strategi jangka panjang melalui kepemilikan saham dan keterlibatan working interest.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk meredam dampak fluktuasi harga minyak global serta memastikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi perusahaan dan ketahanan energi nasional.

Lebih lanjut, sebagai early warning system, KPK turut menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan dasar hukum penugasan melalui joint agreement mengikat, kejelasan indikator dan mekanisme evaluasi penugasan, peninjauan ulang pembentukan Satgas, penyusunan kajian CBA terkait spesifikasi dan harga energi, serta penyempurnaan ketentuan pengadaan minyak mentah agar tetap menjamin persaingan usaha sehat.

Adapun, kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Direktur PJKAKI KPK Kartika Handaruningrum, Wamen ESDM Yuliot Tanjung, Wamen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Sekretaris BP BUMN Rabin Indrajad Hattari, dan Managing Director Risk Management BP Danantara Riko Banardi.