periskop.id - Pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti belakangan ini memicu diskursus menarik di ruang publik. Dalam sebuah kesempatan, beliau mengungkapkan fakta bahwa cukup banyak anggota legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang merupakan lulusan pendidikan kesetaraan atau yang lebih akrab kita kenal dengan istilah Paket C.
Pengakuan ini langsung memicu beragam reaksi. Sebagian melihatnya sebagai bukti bahwa akses pendidikan di Indonesia semakin inklusif. Namun, tak sedikit pula yang masih terjebak pada stigma lama soal jalur pendidikan nonformal. Di sinilah pentingnya melihat persoalan ini secara lebih jernih agar perdebatan yang muncul bertumpu pada fakta, bukan sekadar prasangka.
Paket C di Mata Hukum
Langkah pertama untuk memahami fenomena ini adalah dengan melihat payung hukumnya. Di Indonesia, pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C) memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nonformal berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 juga telah menegaskan bahwa lulusan pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal. Artinya, ijazah Paket C sah digunakan untuk mendaftar ke perguruan tinggi maupun mencalonkan diri dalam jabatan publik, termasuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
Mengapa banyak anggota dewan mengambil jalur ini? Sering kali, dinamika kehidupan atau tuntutan karier di masa muda membuat seseorang harus menunda pendidikan formalnya. Namun, memilih menyelesaikan pendidikan lewat jalur kesetaraan justru menunjukkan tanggung jawab, kepatuhan pada aturan, dan keinginan untuk terus berkembang. Jadi, ketika Mendikdasmen menyebut banyak anggota dewan lulusan Paket C, beliau sebenarnya sedang memvalidasi bahwa sistem pendidikan kita telah memberikan ruang seluas-luasnya bagi siapa pun untuk maju tanpa terbatas latar belakang masa lalunya.
Membongkar Mitos “Ijazah Instan” Paket C
Setelah dipastikan sah secara hukum, pertanyaan yang kerap muncul adalah soal kualitas Paket C. Perdebatan ini sering muncul karena masih ada anggapan bahwa Paket C hanyalah ijazah instan. Padahal, proses belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) kini telah mengalami transformasi besar dengan sistem digital dan standar pembelajaran yang semakin ketat.
Dalam politik, kualitas wakil rakyat tidak diukur dari jenis ijazah, melainkan dari kemampuan memimpin, menyuarakan aspirasi, dan bekerja untuk konstituen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa syarat pendidikan calon anggota DPR dan DPRD adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, termasuk Paket C, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Kehadiran lulusan Paket C di parlemen mencerminkan keragaman masyarakat dan wajah demokrasi yang inklusif. Sistem ini memberi ruang bagi mereka yang dulu harus bekerja lebih awal atau menghadapi keterbatasan, untuk tetap maju dan berkontribusi.
Demokrasi yang Inklusif Dimulai dari Kesetaraan Akses Pendidikan
Pernyataan Mendikdasmen tentang latar belakang pendidikan anggota dewan membuka diskusi yang melampaui sekadar soal ijazah. Isu ini menyoroti aspek penting yang kerap luput dibahas, yakni representasi sosial di parlemen. Dalam sistem demokrasi, lembaga legislatif idealnya mencerminkan realitas masyarakat secara utuh, bukan hanya didominasi oleh lulusan jalur pendidikan formal elite.
Fakta bahwa sebagian anggota dewan menempuh pendidikan melalui Paket C menunjukkan bahwa politik Indonesia mulai lebih inklusif. Banyak dari mereka adalah individu yang sejak muda harus memilih antara bekerja demi bertahan hidup atau melanjutkan sekolah. Pengalaman hidup semacam ini kerap membentuk kepekaan sosial dan pemahaman lapangan yang kuat.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Indeks Pembangunan Manusia 2025 mencatat rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia masih 9.07 tahun, setara Sekolah Menengah Pertama (SMP). Artinya, mayoritas warga memang tidak menikmati pendidikan menengah atas secara penuh. Dalam konteks ini, anggota dewan lulusan Paket C justru mewakili jutaan rakyat yang berjuang memperbaiki nasib melalui pendidikan kesetaraan.
Keberadaan mereka di parlemen juga menandai berfungsinya prinsip second chance dalam sistem politik. Aturan pencalonan yang inklusif memberi ruang bagi warga negara dengan dokumen pendidikan yang sah dan setara untuk maju. Harapannya, kebijakan yang lahir menjadi lebih membumi karena dirancang oleh mereka yang memahami langsung keterbatasan akses pendidikan dan tekanan ekonomi di lapangan.
Tinggalkan Komentar
Komentar