periskop.id - Isu ijazah Paket C dan transparansi riwayat pendidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terbaru memicu perdebatan mengenai standar kelayakan wakil rakyat. Data resmi mengungkap fakta mengejutkan, angka anggota dewan yang anonim secara akademis mencapai 36,38%, melampaui jumlah lulusan sarjana maupun doktoral di parlemen.
Pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengenai tren pendidikan nonformal di kalangan legislatif semakin mempertegas adanya pergeseran standar kompetensi di kursi dewan. Kondisi ini menuntut pembuktian nyata, apakah keragaman latar belakang pendidikan ini akan menghasilkan kebijakan yang prorakyat atau justru menurunkan kualitas produk hukum nasional.
SMA Hingga Doktor Duduk Bersama di Senayan
Komposisi latar belakang pendidikan anggota dewan menunjukkan keragaman yang cukup signifikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Politik 2024, mayoritas anggota DPR RI berlatar belakang pendidikan sarjana (S1). Kelompok ini mencapai 26,72% atau setara dengan 155 orang. Di bawahnya, lulusan magister (S2) berjumlah 119 orang atau 20,52%, sementara anggota bergelar doktor (S3) tercatat sebanyak 29 orang atau sekitar 5%. Sementara itu, anggota dewan dengan latar belakang pendidikan sekolah menengah atas (SMA) mencapai 10,85% atau 63 orang. Adapun lulusan diploma (D3) menjadi kelompok paling kecil, yakni hanya 0,52% atau tiga orang.
Perbincangan soal pendidikan anggota legislatif kembali mengemuka setelah pernyataan dari Mendikdasmen yang menyoroti penggunaan ijazah Paket C. Fenomena ini menegaskan bahwa jalur pendidikan nonformal menjadi alternatif sah untuk memenuhi syarat pencalonan, meski tetap memicu diskusi publik soal standar ideal intelektualitas pembuat kebijakan.
Secara hukum, kehadiran lulusan SMA di parlemen dibenarkan karena sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kelompok ini kerap dipandang mewakili realitas masyarakat akar rumput, sementara lulusan magister dan doktor diharapkan berperan dalam pengkajian kebijakan yang kompleks. Jika dikelola secara sinergis, kombinasi keduanya dapat menjadi kekuatan penting bagi kualitas legislasi.
Mengapa Ratusan Anggota Tidak Mencantumkan Pendidikan?
Di balik angka-angka pencapaian akademik tersebut, terselip sebuah fakta yang cukup mengejutkan. Terdapat 36,38% atau sebanyak 211 anggota dewan yang tidak mencantumkan riwayat pendidikan mereka dalam data profil publik. Angka ini bahkan lebih besar daripada jumlah lulusan S1 yang menjadi mayoritas. Fenomena ini tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat yang ingin mengenal lebih jauh siapa sosok yang mereka pilih di kotak suara.
Ketidaklengkapan data ini menjadi tantangan serius bagi transparansi lembaga legislatif. Sebagai pejabat publik, riwayat pendidikan merupakan informasi dasar yang relevan untuk menilai kompetensi. Belum jelas apakah ketidakterbukaan ini disebabkan oleh kendala administratif atau pilihan pribadi untuk tidak mempublikasikan latar belakang pendidikan.
Padahal, kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan informasi. Tanpa profil yang jelas, masyarakat kesulitan memberikan penilaian objektif terhadap kapasitas wakilnya. Kekosongan data pendidikan ini menjadi pekerjaan rumah bagi sekretariat jenderal DPR untuk memastikan informasi anggota dewan tersaji lengkap dan akurat sehingga tidak memicu spekulasi negatif di ruang publik.
Integritas di Atas Ijazah: Tantangan DPR RI Membangun Kepercayaan Publik
Pertanyaan utama kini bukan lagi soal tinggi rendahnya gelar akademik, melainkan sejauh mana pengetahuan tersebut memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pendidikan tinggi memang membekali kemampuan berpikir sistematis, tetapi dalam politik, integritas tetap menjadi nilai paling utama. Sejarah menunjukkan bahwa kualitas kinerja legislasi tidak selalu berbanding lurus dengan banyaknya gelar yang disandang.
Skeptisisme publik terhadap parlemen juga tercermin dalam berbagai survei. Data terbaru dari Muda Bicara ID menunjukkan bahwa DPR RI menjadi lembaga negara dengan tingkat kepercayaan terendah, yakni hanya 43,20%. Sementara itu, Survei Litbang Kompas mencatat bahwa 76,2% masyarakat menyatakan tidak puas terhadap kinerja anggota DPR RI periode 2019–2024. Angka-angka ini menegaskan bahwa persoalan kepercayaan publik tidak bisa dijawab semata-mata dengan latar belakang akademik.
Dalam konteks tersebut, DPR RI periode 2024–2029 memikul tanggung jawab besar untuk membuktikan bahwa keberagaman latar belakang pendidikan yang ada mampu menjawab ekspektasi masyarakat. Baik lulusan SMA maupun peraih gelar doktor memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam mengawal aspirasi rakyat. Keberagaman ini seharusnya menjadi kekuatan untuk melahirkan undang-undang yang tidak hanya kokoh secara akademik, tetapi juga relevan dan aplikatif di lapangan.
Tinggalkan Komentar
Komentar