periskop.id - Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) secara resmi mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 yang selama puluhan tahun membatasi ruang gerak warga keturunan Tionghoa di Indonesia. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000, Gus Dur memulihkan hak konstitusional warga Tionghoa untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan adat istiadat tanpa memerlukan izin khusus.

Dalam pertimbangannya, Gus Dur menegaskan bahwa kebebasan menjalankan tradisi dan keyakinan adalah hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara.

“Menimbang: bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat pada hakekatnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari hak asasi manusia,” demikian bunyi poin pertama pertimbangan dalam Keppres yang ditetapkan pada 17 Januari 2000 tersebut.

Pemerintah menyadari, keberadaan aturan sebelumnya (Inpres 14/1967) telah menciptakan diskriminasi dan membatasi ekspresi kebudayaan warga keturunan Tionghoa. Keppres ini hadir untuk menghapus sekat-sekat legalitas yang menghambat warga dalam menjalankan tradisi leluhur mereka.

Pada diktum pertama, Keppres ini secara tegas menyatakan: “Mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina.” Dengan pencabutan tersebut, seluruh ketentuan pelaksanaan yang bersifat membatasi dinyatakan tidak lagi berlaku.

Salah satu perubahan paling signifikan dalam keputusan ini adalah penghapusan mekanisme birokrasi yang sebelumnya menyulitkan warga keturunan Tionghoa untuk beribadah dan merayakan pesta adat di ruang publik.

“Dengan ini penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung selama ini,” tulis diktum ketiga pada aturan tersebut.

Keputusan Presiden yang ditandatangani oleh Abdurrahman Wahid ini menjadi landasan yuridis bagi kembalinya kemeriahan perayaan Imlek dan budaya Tionghoa di Indonesia. Selain itu, keputusan ini menandai babak baru penegakan hak asasi manusia yang lebih inklusif pasca-Reformasi.

Sebelumnya, pembatasan tersebut didasari oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 yang ditandatangani oleh Pejabat Presiden Soeharto. Dalam aturan peninggalan era Orde Baru itu, pemerintah menilai manifestasi budaya Tionghoa dapat menghambat proses asimilasi nasional.

“Menimbang: bahwa agama, kepercayaan, dan adat istiadat Cina di Indonesia yang berpusat pada negeri leluhurnya, yang dalam manifestasinya dapat menimbulkan pengaruh psikologis, mental, dan moral yang kurang wajar terhadap warga negara Indonesia sehingga merupakan hambatan terhadap proses asimilasi,” tulis Inpres tersebut.

Melalui kebijakan pokok yang diatur dalam diktum pertama dan kedua, Inpres 14/1967 mewajibkan seluruh tata cara ibadah dan perayaan dilakukan secara tertutup.

“Tata cara ibadah Cina yang memiliki aspek afinitas kultural yang berpusat pada negeri leluhurnya, pelaksanaannya harus dilakukan secara internal dalam hubungan keluarga atau perorangan,” bunyi poin pertama instruksi tersebut.

Aturan itu juga secara spesifik melarang adanya perayaan yang menyolok di ruang publik, dengan menyatakan, “Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat Cina dilakukan secara tidak menyolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.”

Instruksi yang mulai berlaku pada 6 Desember 1967 ini memberikan wewenang penuh kepada Menteri Agama dan Jaksa Agung untuk melakukan pengamanan serta penertiban. Kondisi inilah yang kemudian berlangsung selama lebih dari tiga dekade sebelum akhirnya dipulihkan oleh Presiden Gus Dur melalui prinsip pengakuan hak asasi manusia.

Kini, dua dekade setelah Gus Dur wafat, keputusan bersejarah ini dikenang sebagai salah satu rekam jejak kebijakannya yang meneguhkan komitmen terhadap pluralisme, demokrasi, dan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia. 

Gus Dur bukan hanya membuka ruang bagi warga Tionghoa untuk kembali mengekspresikan budaya dan tradisi leluhur mereka, tetapi juga meninggalkan warisan penting tentang keberanian moral seorang pemimpin dalam meruntuhkan diskriminasi.