Periskop.id - Keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) telah memicu gelombang diskusi hangat serta pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagai inisiatif yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, badan ini hadir dengan janji penyelesaian konflik dunia, namun di saat yang sama memicu kekhawatiran besar bagi banyak negara maju lainnya.
Board of Peace merupakan sebuah inisiatif diplomatik yang dirancang khusus oleh Donald Trump untuk menangani berbagai konflik global, dengan fokus utama pada isu Palestina.
Namun, yang membedakan BoP dengan misi perdamaian lainnya adalah posisinya yang berada di luar mekanisme resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hingga saat ini, sebanyak 26 negara, termasuk Indonesia, telah menyatakan bergabung. Meski terlihat ambisius, badan ini dikritik karena struktur organisasinya dinilai memberikan kekuasaan yang terlalu dominan pada satu pihak.
Selain itu, keterlibatan beberapa negara dengan catatan Hak Asasi Manusia (HAM) yang buruk di dalam dewan tersebut menjadi alasan kuat bagi banyak pihak untuk meragukan legitimasinya.
Barisan Negara yang Menolak
Meski Indonesia dan puluhan negara lain telah memberikan lampu hijau, mayoritas kekuatan besar Eropa justru memilih untuk menjaga jarak. Alasan mereka beragam, mulai dari masalah hukum internal hingga perlindungan terhadap tatanan internasional yang sudah mapan.
Berikut adalah rincian negara yang secara tegas menolak bergabung dengan Board of Peace:
- Prancis: Menilai struktur kepemimpinan BoP memiliki kekuasaan yang terlalu luas. Pemimpin dewan ini disebut memiliki wewenang mutlak untuk menyetujui partisipasi anggota, memilih pengganti sendiri, hingga memveto keputusan mayoritas.
- Inggris: Menyatakan keberatan karena perjanjian hukum dalam dewan ini berpotensi memicu isu hukum baru yang rumit, ditambah kekhawatiran atas partisipasi pemimpin seperti Vladimir Putin.
- Jerman: Menolak karena aspek-aspek di dalam badan tersebut dianggap tidak dapat diterima secara dasar konstitusional negara Jerman.
- Spanyol: Mengkritik BoP karena bergerak di luar kerangka PBB dan tidak melibatkan perwakilan dari Palestina sebagai wilayah utama yang akan diawasi pemerintahannya.
- Italia: Berdasarkan hukum konstitusional mereka, Italia tidak diizinkan bergabung dengan badan internasional yang didominasi oleh satu entitas tunggal.
- Norwegia: Masih memiliki banyak pertanyaan mendasar yang belum terjawab secara jelas terkait operasional inisiatif ini.
- Swedia: Menilai piagam BoP tidak sinkron dengan mandat Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803.
- Austria: Menganggap BoP sebagai struktur paralel yang tidak diperlukan dan hanya akan tumpang tindih dengan badan dunia yang sudah ada.
- Slowenia: Khawatir peran dewan yang terlalu luas akan merusak tatanan internasional yang selama ini dijaga.
- Yunani: Menyatakan bahwa BoP tidak sesuai dengan mandat Dewan Keamanan PBB sehingga bertentangan dengan prinsip luar negeri mereka.
- Belgia: Tegas menolak karena dianggap berisiko menciptakan struktur tandingan yang menggeser legitimasi PBB secara keseluruhan.
- Vatikan: Memandang badan ini tidak sejalan dengan peran dan posisi unik Vatikan sebagai entitas internasional yang netral.
- Slowakia: Menilai keanggotaan di BoP akan bertentangan dengan Piagam PBB tahun 1945.
- Irlandia: Menyebut partisipasi dalam inisiatif yang dipimpin secara eksklusif oleh Amerika Serikat ini tidak sesuai dengan arah kebijakan luar negeri mereka.
- Finlandia: Melihat bahwa prinsip kerja sama internasional dan hukum internasional yang mereka junjung tinggi tidak terakomodasi dalam BoP.
Tinggalkan Komentar
Komentar