periskop.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) kembali menyoroti praktik perusahaan yang dinilai menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara merumahkan buruh atau mengancam pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran.

Presiden KSPSI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan hingga saat ini sejumlah buruh di perusahaan Mie Sedaap masih berstatus dirumahkan, meskipun kontrak kerja mereka belum berakhir.

“Buruh Mie Sedaap mengadu ke Posko Orange Partai Buruh di Gresik. Sampai hari ini mereka belum dipanggil bekerja, padahal kontraknya masih berjalan. Ini fakta di lapangan,” ujar Said dalam keterangan daring, Selasa (24/2).

Menurut Said, setidaknya sekitar 20 buruh Mie Sedaap telah melapor ke posko pengaduan karena tidak menerima kepastian kerja. Ia menilai pernyataan pihak-pihak yang menyebut tidak terjadi PHK berpotensi menyesatkan publik.

“Memang tidak ada PHK, itu betul. Tapi mereka dirumahkan. Hati-hati dengan narasinya. Tidak di-PHK bukan berarti hak buruh terpenuhi. Faktanya, mereka tidak bekerja dan terancam tidak menerima THR,” tegasnya.

KSPSI juga menyoroti kondisi buruh di Mojokerto. Di PT Pakerin, sekitar 2.500 karyawan disebut terancam PHK dan berpotensi tidak mendapatkan THR, meskipun perusahaan dinilai masih beroperasi dan dalam kondisi sehat.

“PT Pakerin ini perusahaan besar, masih berjalan, masih sehat. Tapi 2.500 buruhnya terancam PHK dan tidak dapat THR. Ini contoh nyata bahwa masalah THR itu ibarat gunung es,” kata Said.

Karena itu, KSPSI kembali mendesak agar kewajiban pembayaran THR dimasukkan ke dalam undang-undang agar bersifat mengikat. Said menilai, perusahaan yang tidak membayar THR seharusnya dikenakan sanksi pidana penggelapan dana.

Selain itu, ia meminta pemerintah memperkecil ruang manipulasi pengusaha dengan mewajibkan pembayaran THR dilakukan paling lambat H-21 Lebaran dan membebaskannya dari pajak.

“Kami minta kepada Presiden Prabowo Subianto, THR tidak dikenakan pajak. Bayar H-21, jangan H-7. Kalau ini tidak dilakukan, kasus Mie Sedaap dan Pakerin akan terus berulang, dan ribuan buruh berpotensi kehilangan THR,” pungkas Said.

KSPSI menegaskan, tanpa kebijakan tegas dan sanksi berat, praktik “dirumahkan tanpa PHK” akan terus dijadikan celah hukum oleh perusahaan untuk menghindari tanggung jawab terhadap pekerja menjelang hari raya.