periskop.id - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang berperan penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi umat Islam. Zakat juga menjadi ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh umat Islam sebagai bentuk pemerataan kesejahteraan. Zakat sendiri terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah biasanya dibayarkan saat mendekati Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri, sedangkan zakat mal dikenakan pada harta yang sudah mencapai nisab dan haul atau selama satu tahun.

Meskipun zakat menjadi salah satu ibadah yang sudah cukup populer, masih ada sejumlah masyarakat yang belum memahami keduanya secara mendalam. Berikut dijabarkan dengan jelas perbedaan zakat fitrah dan zakat mal.

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Keduanya merupakan rukun Islam yang wajib dibayarkan oleh umat Islam. Namun, perlu diketahui bahwa hukum dasar zakat adalah wajib bagi siapa pun yang memenuhi syarat.

Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Melansir dari Baznas Kabupaten Sragen, zakat fitrah adalah ibadah wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap umat muslim, baik yang miskin maupun kaya. Ibadah ini merupakan bentuk penyucian jiwa di bulan Ramadan. Zakat fitrah dibayarkan ketika menjelang Idulfitri. Tujuan dari pembayaran zakat fitrah adalah untuk memberikan kepedulian kepada seluruh umat Islam agar dapat merayakan Idulfitri dalam kondisi yang mampu.

Sementara itu, zakat mal adalah zakat yang berupa pembayaran harta kekayaan yang dimiliki umat muslim. Zakat ini dibayarkan ketika harta kekayaan telah mencapai batas minimum yang wajib untuk dizakatkan dan haul atau pemilih sudah memiliki harta selama satu tahun.

Syarat Pembayaran Zakat Fitrah dan Mal

Berdasarkan hadis riwayat Bukhari Muslim yang dilansir dari Baznas dijelaskan:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Berdasarkan hadis di atas, dapat dikatakan bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan oleh orang yang memiliki rezeki lebih, laki-laki ataupun perempuan, kecil dan besar. 

Secara keseluruhan, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh orang yang beragama Islam, hidup saat bulan Ramadan, dan mempunyai rezeki lebih atau kebutuhan pokok untuk hari raya Idulfitri. 

Berdasarkan peraturan dari SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Besaran itu setara dengan uang senilai Rp50.000 per jiwa.

Sementara itu, syarat harta yang harus dibayarkan dalam zakat mal adalah kepemilikan penuh, harta halal dan diperoleh secara halal, harta yang dapat berkembang atau dimanfaatkan, mencukupi nisab, bebas dari utang, mencapai haul, dan dapat ditunaikan saat panen.

Waktu Pembayaran

Zakat fitrah dibayar ketika bulan Ramadan tiba sampai mendekati Idulfitri, paling lambat sebelum dilaksanakannya salat Idulfitri. Umat muslim juga dapat membayar zakat fitrah pada waktu-waktu utama seperti setelah terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadan sampai waktu subuh di hari Idulfitri.

Kemudian, waktu utama yang kedua adalah setelah salat subuh di hari Idulfitri sampai khatib naik mimbar untuk ceramah saat pelaksanaan salat Id.

Sementara itu, zakat mal dapat dibayarkan ketika harta yang dimiliki sudah mencapai nisab atau sudah dimiliki selama satu tahun. Ketika harta yang dimiliki oleh umat muslim sudah mencapai batas waktu tersebut, maka wajib untuk dizakatkan. 

Zakat mal berupa zakat penghasilan dapat dibayarkan ketika baru menerima pendapatan. Artinya, zakat tersebut dapat dibayarkan setiap bulan atau digabungkan dalam satu tahun.