Periskop.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyarankan, regulasi yang mengatur tentang zakat sebagai instrumen pengurang pajak dimanfaatkan lebih sebenar-benarnya. Padahal, regulasi ini bisa digunakan, agar pemanfaatan dana umat tersebut dapat lebih optimal.
"Dalam sistem keuangan, selain pajak dan non-pajak, filantropi menjadi instrumen ketiga. Di beberapa negara seperti Australia, zakat atau donasi dapat menjadi pengurang pajak. Di Indonesia saat ini zakat dapat menjadi pengurang objek pajak, tetapi fasilitas ini belum dimanfaatkan secara optimal, khususnya oleh perusahaan," tutur Cholil Nafis di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
Oleh karena itu, menurutnya, perlu dilakukan sosialisasi secara masif agar pengusaha dapat memberlakukan kebijakan mengeluarkan zakat terlebih dahulu, sebelum menghitung pajaknya. Dengan begitu, tidak terjadi beban ganda.
Selain itu guna memastikan kepatuhan syariah sesuai dengan ketentuan agama, juga agar zakat dapat disalurkan dengan tepat sasaran, Cholil Nafis menyarankan ada kebijakan yang mengatur secara eksplisit. Misalnya lewat undang-undang mengenai penasehat syariah.
Di Lembaga Amil Zakat (LAZ) sejatinya sudah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS). Namun dalam konteks Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang mengenai penasehat syariah.
“Imbauan saya, perlu dibentuk penasehat syariah di Baznas untuk meminimalisasi kontroversi dan memastikan kepatuhan syariah, termasuk dalam distribusi zakat kepada delapan asnaf (golongan yang berhak menerima zakat)," bebernya.
Ia juga menuturkan, meski tidak ada ketentuan rigid mengenai persentase distribusi, ruang ijtihad (penetapan hukum syariat) diperlukan untuk menentukan skala prioritas dalam penyaluran.
"Penasehat syariah berperan menjaga kepatuhan syariah sekaligus menentukan mana yang lebih berhak didahulukan," ucap Cholil.
Sementara itu Ketua MUI Bidang Filantropi Noor Achmad menyampaikan, potensi zakat nasional sangat besar. Baznas mencatat, potensi zakat nasional di Indonesia diperkirakan mencapai Rp327 triliun hingga Rp400 triliun per tahun. Sayangnya, potebnsi ini belum dioptimalkan.
"Penyebab utamanya adalah literasi masyarakat yang masih rendah. Oleh karena itu penggerakan dan penguatan Lembaga Amil Zakat perlu diperkuat, termasuk penambahan dan optimalisasi lembaga yang ada," ujar Noor.
Oleh karena itu ia mendorong upaya menjadikan zakat perusahaan sebagai pengurang pajak, mengingat saat ini masih banyak perusahaan yang belum menunaikan zakat. "Oleh karena itu perlu ada imbauan agar perusahaan-perusahaan dapat melaksanakan kewajiban tersebut," ucap Noor.
Tinggalkan Komentar
Komentar