Periskop.id - Pemerintah di berbagai belahan dunia saat ini tengah bergerak serentak untuk menetapkan batas usia minimum penggunaan media sosial. Langkah ambisius ini diambil dengan alasan kuat terkait kekhawatiran atas keselamatan daring (online) serta kesehatan mental generasi muda.

Meski pendekatan yang diambil setiap negara berbeda, sebagian besar kebijakan memiliki fokus utama yang sama, yaitu mencegah anak di bawah usia tertentu yang biasanya berkisar antara 15 hingga 16 tahun untuk memiliki akun mandiri. 

Alternatif lainnya adalah mewajibkan adanya izin orang tua yang ketat serta verifikasi usia yang valid sebelum akses diberikan kepada pengguna remaja.

Peta Regulasi Global

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Visual Capitalist dari BBC, Reuters, dan Euro Weekly, terdapat setidaknya 15 negara serta dua negara bagian di Amerika Serikat yang telah memberlakukan atau sedang mempertimbangkan ambang batas usia legal untuk platform digital.

Australia mencatatkan sejarah sebagai pelopor dengan memberlakukan larangan media sosial pertama di dunia pada Desember 2025. Langkah berani ini kemudian memicu efek domino bagi negara-negara lain untuk meninjau ulang kebijakan digital mereka.

Berikut adalah rincian negara dan wilayah yang telah mengesahkan atau sedang membahas regulasi pembatasan media sosial:

Negara / WilayahStatus RegulasiBatas Usia
AustraliaDisahkanDi bawah 16 tahun
PrancisDisahkanDi bawah 15 tahun
PortugalDisahkanDi bawah 16 tahun
MalaysiaDisahkanDi bawah 16 tahun
Virginia (AS)DisahkanDi bawah 16 tahun
Nebraska (AS)DisahkanDi bawah 18 tahun
IndonesiaDalam PembahasanDi bawah 16 tahun
Selandia BaruDalam PembahasanDi bawah 16 tahun
InggrisDalam PembahasanDi bawah 16 tahun
JermanDalam PembahasanDi bawah 16 tahun
SpanyolDalam PembahasanDi bawah 16 tahun
ItaliaDalam PembahasanDi bawah 15 tahun
YunaniDalam PembahasanDi bawah 15 tahun
NorwegiaDalam PembahasanDi bawah 15 tahun
DenmarkDalam PembahasanDi bawah 15 tahun
CekoDalam PembahasanDi bawah 15 tahun
SloweniaDalam PembahasanDi bawah 15 tahun

Implementasi Ketat di Berbagai Negara

Legislasi di Australia menjadi yang paling ketat dengan mencegah anak di bawah 16 tahun mengakses platform besar seperti Instagram, TikTok, dan YouTube. 

Anak-anak yang sudah memiliki akun sebelumnya akan dikeluarkan dan diblokir secara otomatis saat hukum berlaku. Perusahaan teknologi bahkan terancam denda hingga A$34,9 juta jika gagal mengambil langkah-langkah yang wajar dalam verifikasi usia.

Di Eropa, Majelis Nasional Prancis telah mendukung penetapan usia minimum 15 tahun, yang kini tinggal menunggu pengesahan dari Senat. 

Sementara itu, Portugal menerapkan aturan yang mewajibkan izin orang tua secara jelas bagi pengguna di bawah 16 tahun dan melarang total akses bagi anak di bawah 13 tahun.

Asia juga tidak ketinggalan. Malaysia telah resmi mengesahkan pembatasan berbasis usia. Saat ini, Indonesia bersama Selandia Baru dan Inggris sedang berada dalam tahap peninjauan serius untuk menerapkan kebijakan serupa guna melindungi warga digital mudanya.

Pendekatan Berbeda di Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, regulasi cenderung bervariasi antar negara bagian. Virginia memperkenalkan aturan default yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun hanya selama satu jam per hari. 

Nebraska mengambil sudut pandang berbeda dengan melarang fitur desain yang adiktif seperti gulir tanpa batas (infinite scroll) dan putar otomatis (autoplay).

Utah sebenarnya merupakan negara bagian pertama yang mewajibkan verifikasi usia pada 2023, namun undang-undang tersebut sempat dibatalkan dan digantikan dengan persyaratan yang lebih longgar setelah melalui berbagai pertimbangan hukum.

Urgensi di Balik Pembatasan

Langkah-langkah regulasi ini muncul di tengah fakta yang mengkhawatirkan. Menurut Akademi Psikiatri Anak dan Remaja Amerika, anak muda saat ini menghabiskan rata-rata 7,5 jam online setiap harinya.

Penelitian internal oleh Meta (dahulu Facebook) sempat mengungkapkan bahwa platform seperti Instagram dapat memperburuk persepsi citra tubuh pada remaja putri. 

Selain itu, para peneliti independen menekankan bahwa model bisnis platform yang berfokus pada keterlibatan iklan sering kali mengabaikan integritas kehidupan publik dan kesehatan mental pengguna.

Pergeseran kebijakan di banyak negara, termasuk rencana yang sedang dibahas di Indonesia, mencerminkan kesadaran global bahwa media sosial bukan lagi sekadar alat koneksi, melainkan ekosistem yang memerlukan pengawasan ketat demi masa depan generasi penerus.