periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menangani 32 dugaan kasus pelanggaran di sektor pasar modal, di mana tidak semua melibatkan pemengaruh (influencer). Terdapat beberapa kasus justru menyinggung pihak korporasi dan individu lain yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi saham.
"32 kasus bukan semuanya influencer, tapi yang kayak kemarin itu, ada yang korporasi, ada perorangan, ada juga yang pemberi informasi," ucap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi di Kantor Bank Indonesia (BI) Jakarta dikutip Selasa (24/2).
Hasan menjelaskan setiap kasus akan ditelaah secara mendalam, mulai dari anomali pergerakan harga saham hingga seluruh rangkaian transaksi yang memengaruhi terbentuknya harga, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Langkah ini menyusul sanksi denda senilai Rp5,35 miliar yang dijatuhkan kepada seorang influencer berinisial BVN atau Belvin Tannadi karena terbukti melakukan “goreng saham” dengan cara menyebarkan informasi yang menyesatkan melalui media sosial, sekaligus melakukan transaksi yang bertentangan dengan rekomendasi publik yang disampaikannya.
Menanggapi fenomena ini,nantinya OJK juga akan memperkuat regulasi pasar modal melalui Peraturan OJK (POJK) terbaru yang ditargetkan rampung dan diundangkan pada tahun ini.
"Nanti Semester I (2026) akan diundangkan. Kita sudah lakukan pembahasan di forum RDK untuk draft konsep peraturannya," ujarnya Senin.
Adapun POJK ini kata Hasan akan mengatur secara tegas batasan aktivitas promosi investasi dan keuangan, termasuk instrumen kripto, sekaligus memberikan wewenang kepada OJK untuk menegakkan sanksi lebih tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar.
Tinggalkan Komentar
Komentar