periskop.id - Menyambut periode mudik dan balik Lebaran 2026, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai rekayasa lalu lintas. Melalui SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026, pemerintah berupaya memaksimalkan kapasitas jalan tol maupun nasional demi menjamin keamanan serta kelancaran arus kendaraan selama masa angkutan Lebaran. Agar perjalanan Anda lancar, mari simak detail aturan ganjil genap berikut ini.

Lokasi Penerapan Ganjil Genap

Aturan ini tidak berlaku di seluruh jalan tol, melainkan difokuskan pada titik-titik penyumbatan utama, yaitu:

  1. Tol Karawang Barat (KM 47) sampai Tol Kalikangkung (KM 414)
  2. Tol Tangerang-Merak (KM 31 sampai KM 98)

Jadwal Operasional Arus Mudik dan Balik

Pemerintah telah menyelaraskan jadwal ganjil genap dengan skema sistem satu arah (One Way). Berikut adalah rincian waktunya:

1. Arus Mudik 

  • Mulai: Selasa, 17 Maret 2026, pukul 14.00 WIB.
  • Berakhir: Jumat, 20 Maret 2026, pukul 24.00 WIB.

2. Arus Balik 

  • Mulai: Senin, 23 Maret 2026, pukul 00.00 WIB.
  • Berakhir: Minggu, 29 Maret 2026, pukul 24.00 WIB.

Penentuan ganjil atau genap didasarkan pada angka terakhir di pelat nomor kendaraan Anda dan disesuaikan dengan tanggal kalender saat Anda melintasi titik pengecekan.

Daftar Kendaraan yang Dikecualikan Ganjil Genap

Jangan khawatir, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan dengan fungsi khusus atau kepentingan mendesak. Sistem ganjil genap tidak berlaku bagi:

  • Kendaraan pimpinan lembaga negara (Presiden, Wakil Presiden, DPR/MPR, dll).
  • Kendaraan dinas operasional dengan pelat dinas (TNI dan Polri).
  • Mobil Ambulans dan Pemadam Kebakaran.
  • Angkutan Umum (Pelat Kuning).
  • Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.
  • Kendaraan pengelola jalan tol dan mobil barang pengangkut logistik yang dikecualikan.

Pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh petugas di lapangan serta melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Jika pelat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal (misalnya pelat genap berangkat di tanggal ganjil), petugas berhak mengarahkan Anda untuk keluar di gerbang tol terdekat atau memberikan sanksi tilang elektronik.

Kunci mudik nyaman di tahun 2026 adalah perencanaan yang matang. Sebelum menginjak gas, pastikan tanggal keberangkatan Anda selaras dengan digit terakhir pelat nomor mobil. Jika memang tidak sesuai, Anda bisa mempertimbangkan untuk berangkat lebih awal, menggunakan transportasi umum, atau melewati jalur arteri sebagai alternatif.

Mari kita patuhi aturan ini demi kelancaran dan keselamatan bersama di jalan raya. Selamat mudik dan selamat berkumpul dengan keluarga tercinta!