periskop.id - Perjalanan panjang karier Bahtiar Baharuddin di lingkup birokrasi kini menemui babak baru yang kontras. Setelah puluhan tahun meniti tangga jabatan dari level daerah hingga menjadi pejabat eselon I di Kementerian Dalam Negeri, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan ini resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Senin (9/3). Penahanan tersebut terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas yang menjeratnya sesaat setelah ia menyelesaikan masa tugas di pemerintahan daerah.

Jejak Karier yang Mentereng

Bahtiar Baharuddin lahir di Bone pada 16 Januari 1973. Ia merupakan alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri angkatan 1995. Kariernya dimulai dari level daerah, yakni sebagai Kepala Subseksi Pemerintahan di Kabupaten Wajo pada tahun 1996. Ketekunannya membawa Bahtiar hijrah ke Jakarta untuk berkiprah di level nasional.

Bahtiar tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan pada Sekretariat Jenderal Kemendagri pada 2018. Kariernya berlanjut di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum ketika ia pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen pada periode 2019-2020, sebelum akhirnya resmi dilantik menjadi Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada tahun 2020 hingga saat ini.

Berkat reputasinya, pemerintah pusat memercayakan posisi pejabat kepala daerah di dua provinsi berbeda kepadanya:

  • Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan: Menjabat sejak 5 September 2023 hingga Mei 2024.
  • Pejabat Gubernur Sulawesi Barat: Dilantik pada 17 Mei 2024 hingga masa tugasnya berakhir pada Februari 2025.

Skandal Bibit Nanas yang Meruntuhkan Segalanya

Karier yang dibangun selama hampir tiga dekade tersebut mulai goyah saat penyidik mencium aroma korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas. Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Penyelidikan mendalam mengungkapkan adanya dugaan praktik penggelembungan harga atau mark-up serta indikasi pengadaan fiktif. Dari total anggaran sebesar Rp60 miliar, negara diduga mengalami kerugian fantastis mencapai Rp50 miliar.

Proses hukum berjalan maraton sejak akhir tahun 2025:

  • 17 Desember 2025: Bahtiar diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
  • 30 Desember 2025: Bahtiar bersama lima orang lainnya resmi dicekal ke luar negeri untuk mencegah upaya melarikan diri.
  • 9 Maret 2026: Penyidik menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan resmi setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Rekanan dan Tim Pendamping Turut Terseret

Bahtiar tidak sendirian dalam pusaran kasus ini. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga menahan empat orang lainnya, yakni HS yang merupakan tim pendamping mantan Pj Gubernur, RM selaku Direktur Utama PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, serta RRS yang merupakan aparatur sipil negara dari Kabupaten Takalar. Satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK belum ditahan karena faktor kesehatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa langkah penahanan ini diambil untuk memastikan kelancaran penyidikan. Tim penyidik juga telah menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan setelah melakukan penggeledahan di berbagai kantor dinas dan pihak rekanan.

Kasus yang menjerat Bahtiar Baharuddin menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik bahwa integritas adalah fondasi utama dalam mengemban amanah. Seorang birokrat senior dengan segudang prestasi dan jabatan mentereng sekalipun bisa tergelincir ketika kebijakan yang diambil justru merugikan keuangan negara. Kini, publik menanti proses persidangan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik skandal bibit nanas yang menghebohkan masyarakat Sulawesi Selatan ini.