Periskop.id – Bayar utang dulu atau zakat fitrah? Kebingungan soal prioritas yang sama-sama wajib ini mungkin masih membingungkan buat sejumlah orang. 

Tapi tak perlu galau. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta menerangkan, utang yang sudah jatuh tempo harus menjadi prioritas bagi seorang muslim. Apabila masih ada sisa harta, maka bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah.

"Prioritas bayar utang yang jatuh tempo. Ketika utang dibayar masih ada sisa harta untuk memenuhi kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idulfitri, maka tetap wajib bayar zakat fitrah," kata Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta Adib saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/3).

Dia menyampaikan, pembayaran zakat fitrah itu tidak hanya untuk diri seseorang (kepala keluarga) tapi juga untuk orang yang berada di bawah tanggungannya, termasuk bayi yang baru lahir. Sementara itu, apabila utang yang dimiliki seorang muslim belum jatuh tempo, maka membayar zakat fitrah bisa diprioritaskan.

Adib menuturkan, zakat fitrah merupakan kewajiban yang melekat atas setiap Muslim saat Ramadan dan menjelang Idulfitri. Demikian pula utang yang jatuh tempo. Sehingga keduanya perlu dibayarkan.

Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Zakat fitrah selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, juga merupakan wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu. Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramaan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idulfitri.

Berdasarkan Suratb Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50 ribu per jiwa.