Periskop.id - Kebijakan pangan Indonesia mengalami perubahan besar dalam beberapa dekade terakhir. Dari sistem ekonomi tertutup pada era 1960-an hingga program gizi nasional pada masa kini, sektor pertanian selalu menjadi bagian penting dari strategi pembangunan negara.

Menurut publikasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berjudul Agricultural Policy Monitoring and Evaluation 2025, kebijakan pangan Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti perubahan sistem ekonomi global, kebutuhan ketahanan pangan, serta upaya meningkatkan kesejahteraan petani.

Selama tiga dekade terakhir, pemerintah Indonesia memprioritaskan sejumlah tujuan utama dalam kebijakan pangan, antara lain swasembada pangan, diversifikasi pangan, peningkatan nilai tambah produk pertanian, peningkatan daya saing, serta peningkatan kesejahteraan petani.

Era Ekonomi Tertutup dan Awal Kebijakan Pangan

Pada periode 1960-an hingga 1980-an, perekonomian Indonesia relatif tertutup terhadap perdagangan internasional. Pada masa ini, pemerintah lebih menekankan pada perluasan produksi pangan untuk menjaga stabilitas sosial dan mengantisipasi berbagai gejolak ekonomi global, termasuk dampak kenaikan harga minyak dan perubahan teknologi pertanian yang dikenal sebagai revolusi hijau.

Pada tahun 1967 pemerintah mendirikan Badan Urusan Logistik (BULOG). Lembaga ini diberi peran penting dalam mengelola pemasaran dan stabilisasi harga komoditas pangan, terutama beras.

Selain itu, pemerintah memberikan berbagai subsidi input kepada petani seperti pupuk, pestisida, dan kredit pertanian. Pemerintah juga mengalokasikan pengeluaran besar untuk pembangunan infrastruktur, termasuk jaringan irigasi yang menjadi tulang punggung produksi pangan.

Pada periode ini tarif impor produk pertanian relatif tinggi dan pemerintah menerapkan berbagai pengendalian kuantitatif terhadap ekspor maupun impor komoditas pertanian. Pajak ekspor juga mulai dikenakan terhadap minyak sawit dan turunannya.

Liberalisasi Perdagangan pada 1990-an

Perubahan besar mulai terjadi pada awal 1990-an ketika Indonesia mulai membuka ekonominya terhadap perdagangan internasional.

Langkah liberalisasi ini terjadi seiring dengan keterlibatan Indonesia dalam berbagai perjanjian perdagangan global, termasuk pembentukan World Trade Organization (WTO) serta kerja sama regional seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA) dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC).

Pada periode ini pemerintah secara bertahap menghapus berbagai tarif impor dan menjalankan program penurunan tarif secara luas.

Di sisi lain, regulasi baru terkait pajak ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya juga diperkenalkan pada tahun 1994. Pemerintah juga mulai mengurangi subsidi input pertanian secara bertahap.

Reformasi Pasar setelah Krisis Ekonomi Asia

Krisis keuangan Asia pada akhir 1990-an mendorong reformasi besar dalam kebijakan ekonomi Indonesia, termasuk sektor pertanian.

Pada periode 1997 hingga 1999 pemerintah melakukan berbagai reformasi pasar. Salah satu langkah penting adalah mengurangi kekuasaan monopoli BULOG, terutama dalam pengelolaan pasar beras.

Subsidi pupuk juga dikurangi pada masa ini sebagai bagian dari upaya penyesuaian ekonomi.

Namun pada saat yang sama pemerintah memperkenalkan program bantuan pangan bagi masyarakat miskin melalui Operasi Pasar Khusus (OPK) yang kemudian berkembang menjadi program Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin).

Program ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan pangan pokok melalui distribusi beras bersubsidi.

Selain itu pemerintah juga mengganti sistem perizinan impor gula dengan sistem tarif impor serta menghapus kewajiban kandungan lokal untuk produk susu dan kedelai.

Pajak ekspor minyak sawit yang sebelumnya diterapkan juga sempat dihapus sementara.

Revitalisasi Sektor Pertanian

Pada periode 2000 hingga 2012 pemerintah kembali meningkatkan perhatian terhadap sektor pertanian.

Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap rendahnya produktivitas sektor pertanian pada masa sebelumnya.

Subsidi pupuk kembali diberlakukan dan pemerintah meningkatkan pengeluaran untuk berbagai program seperti penyuluhan pertanian, penelitian dan pengembangan, serta pembangunan dan perbaikan irigasi.

Tarif impor beras dan gula juga dinaikkan, sementara pengendalian kuantitatif perdagangan kembali diterapkan untuk beberapa komoditas seperti beras, gula, dan daging sapi.

Kebijakan non tarif juga diperketat, termasuk berbagai persyaratan sanitasi, fitosanitasi, serta ketentuan terkait standar produk.

Pada periode ini pemerintah juga mulai menerapkan pajak ekspor variabel untuk komoditas minyak sawit dan kakao.

Undang-Undang Pangan 2012

Kebijakan pangan Indonesia saat ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-undang ini menegaskan bahwa pangan merupakan kebutuhan paling dasar bagi manusia sekaligus bagian dari hak asasi manusia.

Dalam undang-undang tersebut pemerintah menetapkan dua tujuan utama kebijakan pangan nasional yaitu kemandirian pangan dan kedaulatan pangan.

Upaya mencapai tujuan tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan untuk meningkatkan produksi komoditas pangan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, dan daging sapi.

Program bantuan pangan bagi masyarakat juga mengalami berbagai perubahan.

Program Raskin kemudian berganti nama menjadi Rastra (Beras Sejahtera). Dalam program ini BULOG mendistribusikan sekitar 10 kilogram beras per bulan kepada setiap keluarga miskin.

Pada tahun 2019 program ini diubah menjadi BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Program tersebut menggunakan sistem voucher pangan elektronik yang dapat digunakan masyarakat untuk membeli bahan pangan.

Namun pada tahun 2023 dan 2024 pemerintah kembali meluncurkan program tambahan distribusi beras secara fisik kepada rumah tangga berpenghasilan rendah. Kebijakan ini menandai perubahan dari tren sebelumnya yang lebih menekankan bantuan dalam bentuk transfer non tunai.

Food Estate dan Kebijakan Gizi

Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah juga memperkenalkan program Food Estate. Program ini bertujuan mengembangkan kawasan produksi pangan berskala besar dengan sistem terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Selain itu sejak tahun 2024 pemerintah mulai memberikan perhatian besar pada kebijakan gizi nasional melalui pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN).

Lembaga ini memimpin pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program besar pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Program tersebut diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Dalam berbagai kebijakan pangan, pemerintah juga memberikan dukungan langsung kepada produsen pertanian.

Dukungan tersebut antara lain berupa subsidi pupuk, benih, serta kredit pertanian. Pemerintah juga memberikan bantuan mesin pertanian kepada kelompok petani untuk meningkatkan efisiensi produksi.

Kebijakan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa sektor pertanian tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia, baik untuk menjaga ketahanan pangan nasional maupun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.