periskop.id - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan tidak akan memberi ruang kompromi terhadap praktik mafia pangan yang dinilai merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas pangan nasional.

Penguatan pengawasan dan penegakan hukum terus dilakukan menyusul berbagai dinamika tata niaga pangan yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan permainan distribusi, penimbunan, hingga manipulasi harga di lapangan.

Advertisement

Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Irham Waroihan mengatakan praktik mafia pangan kerap muncul ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan nasional.

“Setiap ada kebijakan strategis untuk kepentingan negara dan masyarakat, mafia pangan selalu bergerak mencari celah. Termasuk dalam tata niaga minyak goreng,” ujar Irham dalam keterangannya, Kamis (29/5).

Menurutnya, pemerintah terus memperkuat tata niaga sawit dan minyak goreng agar distribusi serta pasokan kebutuhan masyarakat tetap terjaga, salah satunya melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) guna memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Namun, Irham menegaskan pengawasan harus diperketat agar implementasi kebijakan di lapangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengambil keuntungan yang merugikan masyarakat.

Karena itu, pihaknya terus memperkuat pengawasan secara menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir guna memastikan distribusi pangan berjalan baik, pasokan tetap tersedia, serta harga pangan tetap stabil.

"Pengawasan harus dilakukan secara ketat mulai dari hulu sampai hilir karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak,” katanya.

Kementan juga terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha dalam menjaga stabilitas pangan nasional. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan stabilisasi harga, ketersediaan pasokan, distribusi, hingga pengendalian cadangan pangan berjalan optimal di lapangan.

Apabila ditemukan praktik pelanggaran seperti penimbunan maupun permainan harga, Kementan memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur.

“Penegakan hukum harus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang,” tegas Irham.

Di tengah dinamika harga pangan, Kementan meminta masyarakat tetap tenang dan percaya terhadap langkah pengawasan yang terus diperkuat.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan yakin bahwa pemerintah akan terus mengambil langkah nyata, baik melalui pengawasan di lapangan maupun penguatan regulasi. Pemerintah tidak akan tinggal diam melawan mafia pangan,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan penegakan hukum terhadap mafia pangan harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas pangan nasional.

“Seperti arahan Bapak Presiden Prabowo, kita diminta mewujudkan swasembada pangan dan penegakan hukum harus ditegakkan manakala ada yang bermain-main. Tidak ada kompromi,” ujar Mentan Amran.

Mentan Amran juga menegaskan langkah bersih-bersih mafia pangan dilakukan baik terhadap pelaku di luar pemerintahan maupun internal kementerian.

Data Kementan mencatat selama periode 2024–2025 terdapat 94 kasus yang ditangani, terdiri atas 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak, serta 3 kasus yang melibatkan oknum pegawai internal dengan total 77 tersangka.Selain itu, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah telah dicabut. Dalam 10 bulan terakhir, Kementerian Pertanian juga telah mengirimkan 260 kasus kepada aparat penegak hukum (APH).

 

Salah satu pengungkapan terbesar adalah kasus skandal beras oplosan. Dari 268 sampel yang diperiksa di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan 212 merek beras premium dan medium tidak sesuai standar mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah.

 

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.

 

Untuk itu Kementan memastikan pengawasan dan penindakan terhadap praktik mafia pangan akan terus diperkuat demi melindungi masyarakat serta menjaga ketahanan pangan nasional.