periskop.id - Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, kini tengah menjadi sorotan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019-2022.
Dalam kasus ini, ia diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun serta memperkaya diri sekitar Rp809,5 miliar yang dikaitkan dengan pengaturan spesifikasi produk Google dan keterlibatan investasi dengan PT AKAB.
Di tengah proses hukum yang berjalan, penasihat hukumnya, Zaid Mushafi, mengungkapkan bahwa Nadiem telah tiga kali mengajukan permohonan pengalihan status tahanan.
Permohonan ini diajukan dengan alasan kondisi kesehatan yang didukung oleh surat keterangan dari rumah sakit dan dokter sejak bulan Ramadan lalu. Di tengah sorotan kasus ini, istilah status tahanan ikut menjadi perhatian publik. Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan status tahanan?
Apa Itu Status Tahanan?
Dilansir dari Mahkamahagung.go.id, penahanan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang paling krusial karena berkaitan langsung dengan perampasan kebebasan seseorang yang merupakan bagian penting dari hak asasi manusia.
Mengacu Pasal 1 angka 21 KUHAP, penahanan dapat dipahami sebagai tindakan menempatkan tersangka atau terdakwa di lokasi tertentu oleh aparat penegak hukum, berdasarkan penetapan yang sah sesuai aturan yang berlaku.
Dalam praktiknya, status tahanan kerap berlangsung cukup lama, terutama ketika proses pemeriksaan di tingkat kepolisian masih berjalan. Hal ini karena penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sebagai bagian dari proses hukum.
Sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik dalam hal ini pihak kepolisian diberi wewenang untuk melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
Jenis Status Penahanan dalam KUHAP
Dalam KUHAP lama maupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru, diatur bahwa terdapat tiga jenis penahanan, yaitu:
1. Penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara)
Penempatan tersangka atau terdakwa di rutan yang dikelola pemerintah. Biasanya, rutan ini berada di wilayah hukum pengadilan yang menangani perkara. Jika di suatu daerah tidak tersedia rutan, penahanan bisa dilakukan di rutan terdekat dengan koordinasi pihak terkait.
2. Penahanan Rumah
Tersangka atau terdakwa tetap berada di rumahnya sendiri, tapi dengan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum. Dalam kondisi ini, yang bersangkutan tidak bisa keluar rumah sembarangan dan harus mendapatkan izin dari penyidik, jaksa, atau hakim.
3. Penahanan Kota
Tersangka atau terdakwa tidak ditahan di rutan, tetapi dibatasi ruang geraknya hanya dalam wilayah kota tempat tinggalnya. Selain itu, ia juga wajib melapor secara berkala sesuai ketentuan.
Jangka Waktu atau Durasi Penahanan
KUHAP mengatur secara tegas soal lamanya masa penahanan beserta konsekuensinya yang tercantum dalam Pasal 24 hingga Pasal 29. Secara keseluruhan, total maksimal masa penahanan dari tahap penyidikan hingga kasasi di Mahkamah Agung bisa mencapai 400 hari.
1. Tahap Penyidikan (Kepolisian)
Durasi awal: 20 hari
Perpanjangan: 40 hari
Pada tahap ini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan mendalami kasus, sehingga penahanan bisa diperpanjang jika diperlukan.
2. Tahap Penuntutan (Kejaksaan)
Durasi awal: 20 hari
Perpanjangan: 30 hari
Jaksa mulai menyusun dakwaan dan melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
3. Persidangan di Pengadilan Negeri
Durasi awal: 30 hari
Perpanjangan: 60 hari
Proses sidang berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan pembuktian di pengadilan.
4. Banding di Pengadilan Tinggi (Jika Ada)
Durasi awal: 30 hari
Perpanjangan: 60 hari
Dilakukan jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan negeri.
5. Kasasi di Mahkamah Agung (Jika Ada)
Durasi awal: 50 hari
Perpanjangan: 60 hari
Tahap akhir untuk menguji putusan dari sisi hukum.
Namun, ada ketentuan penting. Jika batas waktu tersebut terlewati sementara proses hukum belum selesai, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Karena menyangkut hak asasi manusia, lamanya masa penahanan ini wajib dicantumkan secara jelas dalam putusan pengadilan, baik di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung.
Fakta Soal Status Nadiem Makarim
Majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tengah mempertimbangkan permohonan pengalihan status tahanan yang diajukan oleh pihak Nadiem Makarim. Saat ini, hakim masih mempelajari permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan.
Dalam persidangan, hakim juga menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika permohonan itu dikabulkan. Salah satunya, Nadiem tidak diperbolehkan meninggalkan kota. Selain itu, ia juga diminta untuk menggunakan alat pemantau elektronik guna memastikan pergerakannya tetap terkontrol serta menyerahkan paspor sebagai bentuk pembatasan mobilitas.
Tak hanya itu, hakim turut menegaskan agar Nadiem tidak berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut. Ia juga diminta untuk tidak memberikan pernyataan kepada media di luar persidangan, demi menjaga proses hukum tetap berjalan dengan baik.
Tinggalkan Komentar
Komentar