periskop.id - Nama Ida Hamidah mendadak menjadi sorotan publik di Jawa Barat. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III atau yang lebih dikenal sebagai Samsat Soekarno-Hatta (Soetta) ini secara resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).

Langkah tegas yang diambil pada Senin (6/4) ini merupakan buntut dari keluhan warga di media sosial yang merasa dipersulit saat ingin menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan. Lantas, siapakah sosok Ida Hamidah sebenarnya? Berikut adalah ulasan profil dan kronologi kejadian yang menjeratnya.

Profil dan Karier Ida Hamidah

Sebelum tersandung kasus pelayanan ini, Ida Hamidah sebenarnya dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki rekam jejak cukup cemerlang di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Beberapa catatan karier dan prestasinya meliputi:

  • Kepemimpinan di Berbagai Wilayah: Sebelum memimpin Samsat Soetta Bandung, Ida pernah menjabat sebagai Kepala P3DW Kabupaten Karawang pada tahun 2018.
  • Penghargaan Kinerja Terbaik: Pada Triwulan II tahun 2024, ia berhasil meraih penghargaan sebagai Pegawai Berkinerja Terbaik untuk kategori jabatan administrator di lingkungan Bapenda Jabar.
  • Inovatif dalam Pelayanan: Ida dikenal aktif melakukan jemput bola, seperti mengunjungi perusahaan-perusahaan pemilik kendaraan dan gencar menyosialisasikan program pemutihan pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Bermula dari Keluhan Warga di Media Sosial

Meski memiliki segudang prestasi, posisi Ida tergoncang akibat masalah kebijakan di lapangan. Semua bermula ketika seorang warga mengunggah curhatan di media sosial. Warga tersebut mengaku ditolak saat akan membayar pajak kendaraan tahunan di Samsat Soetta hanya karena tidak membawa KTP asli pemilik pertama kendaraan tersebut.

Padahal, telah dikeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Aturan ini dengan tegas menyatakan bahwa pembayaran pajak tahunan kini sudah tidak diwajibkan lagi membawa KTP pemilik awal. Sayangnya, aduan warga tersebut menunjukkan adanya jurang pemisah antara aturan di atas kertas dengan praktik di lapangan.

Penonaktifan Ida Hamidah sebagai Bentuk Evaluasi 

Mendengar laporan tersebut, KDM tidak tinggal diam. Baginya, pelayanan publik adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Penonaktifan Ida Hamidah dilakukan sebagai bentuk evaluasi total terhadap sistem pelayanan di Samsat Soetta.

"Saya mengucapkan terima kasih pada warga pemberi aduan yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur," ujar KDM melalui media sosialnya pada Rabu (8/4). Ia menegaskan bahwa seluruh petugas harus memberikan pelayanan maksimal tanpa kecuali.

Nasib Ida Hamidah Selanjutnya

Saat ini, status Ida Hamidah adalah dinonaktifkan sementara. Nasib kariernya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan lebih mendalam yang melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat.

Pemerintah provinsi ingin mencari tahu mengapa kebijakan yang sudah ditetapkan dalam surat edaran tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh petugas di lapangan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran instansi pelayanan publik di Jawa Barat agar tidak lagi mempersulit urusan warga dengan aturan lama yang sudah dihapuskan.