periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan meluncurkan layanan alat ukur pengisi daya kendaraan listrik sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan konsumen di tengah berkembangnya ekosistem kendaraan listrik nasional. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, kehadiran layanan ini penting untuk memastikan masyarakat memperoleh energi listrik sesuai dengan biaya yang dibayarkan.

“Jadi, kita harus memastikan bahwa ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik, kita harus memastikan bahwa apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan. Apalagi ini alatnya baru, jadi masyarakat mungkin belum aware dengan alat ini,” ujar Budi dikutip dari Antara, Senin (25/5).

Menurutnya, transisi menuju energi bersih merupakan komitmen nasional dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Kendaraan listrik dipandang sebagai solusi strategis, tidak hanya untuk mendukung transisi energi tetapi juga meningkatkan kualitas udara perkotaan yang kian padat. 

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sektor transportasi menyumbang lebih dari 27% emisi karbon di Indonesia, sehingga percepatan penggunaan kendaraan listrik menjadi krusial.

Budi mengapresiasi langkah cepat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang menghadirkan layanan ini. 

“Jangan sampai ada komplain dulu, baru kita memberikan alat ukur SPKLU ini,” katanya.

Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menjelaskan, layanan persetujuan tipe alat ukur SPKLU merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur standar kegiatan usaha berbasis risiko di sektor perdagangan dan metrologi legal. 

“Persetujuan tipe merupakan perizinan berusaha yang menyatakan bahwa alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, baik produksi dalam negeri atau asal impor, telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian dan kesesuaian terhadap persyaratan teknis,” jelasnya.

Dalam prosesnya, alat ukur diperiksa dan diuji oleh personel metrologi legal untuk memastikan kesesuaian dengan persetujuan tipe serta performa sesuai klaim produsen. Hal ini penting mengingat kepercayaan konsumen terhadap SPKLU akan menjadi fondasi bagi percepatan adopsi kendaraan listrik. 

Sebagai perbandingan, negara seperti Jerman dan Jepang telah lebih dulu menerapkan standar metrologi ketat untuk stasiun pengisian listrik, sehingga konsumen terlindungi dari potensi kerugian.