periksop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), KPEI, dan KSEI terus mencermati perkembangan pasar menyusul pengumuman rebalancing dari MSCI dan FTSE Russell yang dirilis pada Mei 2026.
Langkah koordinasi intensif dilakukan untuk memastikan seluruh proses perdagangan hingga penyelesaian transaksi di pasar modal tetap berjalan lancar di tengah periode rebalancing
“Sehubungan dengan pengumuman rebalancing dari MSCI maupun FTSE Russell yang telah dirilis pada bulan Mei 2026 OJK dalam hal ini bersama SRO, Bursa Efek Indonesia, KPEI dan KSEI terus mencermati perkembangan pasar serta melakukan koordinasi yang intensif dengan seluruh stakeholders dan pelaku pasar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fauzi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Mei 2026, Jumat (5/6).
OJK menegaskan, koordinasi tersebut difokuskan pada aspek transaksi perdagangan, manajemen risiko, serta penyelesaian transaksi di pasar modal. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa transaksi perdagangan, manajemen risiko dan terutama penyelesaian transaksi di pasar modal di masa rebalancing ini dapat tetap dilakukan dengan baik dan berjalan dengan lancar.
Selain itu, OJK menilai kebijakan stabilisasi pasar yang saat ini berlaku masih relevan dan efektif dalam menjaga stabilitas pasar modal domestik.
“Kebijakan-kebijakan stabilisasi pasar yang saat ini diberlakukan dinilai tetap relevan dan efektif untuk menjaga stabilitas di pasar modal dalam negeri,” imbuh Hasan.
Ke depan, OJK bersama SRO akan terus memantau perkembangan agenda dari Global Index Providers serta memastikan reformasi pasar modal tetap berjalan konsisten untuk memperkuat daya tarik investasi Indonesia.
Di sisi penguatan regulasi, OJK telah menerbitkan dan menyiapkan sejumlah aturan baru di sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (PMDK).
“Di sisi pengembangan dan juga penguatan di bidang PMDK, OJK telah menggulirkan sejumlah inisiatif, yaitu yang pertama menerbitkan POJK nomor 3 tahun 2026 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara perdagangan efek," kata hasan.
Selanjutnya, OJK juga menerbitkan aturan terkait manajer investasi serta tengah menyiapkan regulasi perdagangan karbon.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar