Periskop.id - Kasus arisan di Ketapang yang diduga bodong menjadi perhatian publik setelah ratusan peserta mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Skema arisan lelang yang awalnya menawarkan keuntungan cepat dalam hitungan hari ternyata berujung dugaan penipuan dan kini sedang ditangani pihak kepolisian.
Seorang perempuan berinisial DS (27) disebut sebagai pengelola arisan yang kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Para peserta diketahui berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Barat seperti Ketapang, Pontianak, hingga Sambas.
Kasus ini mulai mencuat setelah sejumlah anggota arisan menyadari dana yang mereka setorkan tidak dapat dicairkan sesuai kesepakatan. Kecurigaan semakin kuat ketika saldo arisan disebut kosong, sementara setoran peserta masih terus berjalan.
Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benua Kayong untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Modus Arisan Lelang dengan Iming-iming Untung Cepat
Dalam praktiknya, arisan di Ketapang ini menggunakan skema arisan lelang yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Modus seperti ini menjadi daya tarik utama bagi para peserta.
Beberapa pola yang digunakan antara lain:
- Menawarkan keuntungan cepat dalam waktu 3 hingga 5 hari
- Setoran awal mulai dari Rp3,5 juta hingga belasan juta rupiah
- Janji pengembalian dana lebih besar dari nominal setoran
- Pencairan dana bergantung pada aliran peserta baru
Salah satu korban mengaku menyetor Rp3,5 juta setelah dijanjikan akan menerima Rp5 juta dalam waktu tiga hari. Namun setelah saldo arisan dinyatakan kosong, korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
Jumlah Korban 100 Orang, Kerugian Hingga Rp2 Miliar
Berdasarkan data sementara, jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar 96 hingga 100 orang. Para peserta berasal dari berbagai wilayah di Kalimantan Barat, tidak hanya dari Ketapang tetapi juga Pontianak dan Sambas.
Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan yang masih berlangsung.
Total kerugian akibat kasus arisan di Ketapang ini diperkirakan mencapai angka yang sangat besar. Pendataan awal menyebut kerugian sekitar Rp1 miliar, namun sejumlah korban lain memperkirakan nilainya bisa mencapai Rp2 miliar.
Besarnya kerugian dipengaruhi variasi nominal setoran peserta yang berkisar dari jutaan hingga belasan juta rupiah per orang.
Pihak kepolisian menyebut dana peserta diduga tidak dikelola sesuai kesepakatan. Uang yang terkumpul justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pengelola arisan.
Hal tersebut menjadi salah satu dasar laporan resmi para korban dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebelum laporan resmi dibuat, pihak kepolisian sempat memfasilitasi mediasi antara korban dan terlapor. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan terkait pengembalian dana.
Karena tidak ada solusi yang dicapai, para peserta akhirnya memilih menempuh jalur hukum agar kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini jadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran keuntungan instan dalam waktu singkat. Skema arisan tanpa transparansi pengelolaan dana memiliki risiko tinggi merugikan peserta.
Sebelum mengikuti program arisan atau investasi serupa, masyarakat disarankan memastikan legalitas, sistem pengelolaan dana, serta kredibilitas penyelenggara agar terhindar dari kasus serupa di kemudian hari.
Tinggalkan Komentar
Komentar