Periskop.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperketat pengawasan di bandara, sebagai langkah preventif (pencegahan) terhadap praktik haji ilegal atau keberangkatan calon jamaah haji nonprosedural.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/4) mengatakan, seluruh petugas imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan untuk memberikan pelayanan optimal bagi para calon jamaah haji Indonesia.

"Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita. Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji nonprosedural," tuturnya. 

Dia menyebut, kesiapan layanan imigrasi mencakup 14 bandara embarkasi utama, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh) hingga Bandara Yogyakarta (YIA).

Imigrasi telah mengerahkan personel dan infrastruktur pendukung, termasuk fasilitas gerbang otomatis (autogate) di bandara-bandara dengan volume tinggi seperti Kualanamu (KNO), Soekarno-Hatta (CGK), Juanda (SUB), dan lainnya, guna mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian keberangkatan dan kepulangan sekitar 221 ribu jamaah.

"Langkah ini adalah upaya kami melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan dokumen dan modus keberangkatan ilegal yang merugikan jamaah itu sendiri," ucapnya. 

Hendarsam menegaskan, untuk calon jamaah haji yang terindikasi nonprosedural dan telah dicegah keberangkatan mereka, datanya tersimpan sistem keimigrasian sehingga tetap tidak bisa berangkat.

"Namanya akan diinput ke dalam aplikasi Subject of Interest (Sol) oleh petugas kami selama berlangsungnya musim haji, supaya dia tidak bisa mencoba berangkat dari bandara yang lain," ujarnya.

Cegah 13 Orang
Sekadar informasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mencegah keberangkatan 13 orang warga negara Indonesia yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Soetta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, di Tangerang, Selasa, menyampaikan upaya pencegahan itu dilakukan dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi pada tanggal 18 dan 19 April 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional.

"Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus menggunakan visa kerja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi," jelasnya.

Selain itu, terdapat empat orang WNI lainnya juga diketahui mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja.

Sementara itu, pada 19 April 2026, petugas kembali mencegah keberangkatan satu orang WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya sama, terkait indikasi keberangkatan haji nonprosedural.

"Arahan Direktur Jenderal Imigrasi Bapak Hendarsam Marantoko sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir, tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari," bebernya.

Ia mengatakan, tindakan pengamanan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara tujuan. Kendati demikian, pengawasan yang dilakukan Imigrasi Soetta tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal.

Dalam hal ini, modus operandi sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi untuk tujuan ibadah haji. Sebagai tindak lanjut, petugas Imigrasi telah melakukan koordinasi dengan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.

Imigrasi Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi.

"Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jamaah, baik secara finansial maupun keselamatan selama berada di luar negeri," ucapnya. 

Sinergi Instansi
Hendarsam menambahkan, sinergi antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan haji tahun ini. Berdasarkan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan, proses keberangkatan jamaah gelombang pertama dari Tanah Air ke Madinah mulai 22 April dan akan berlangsung hingga 6 Mei 2026.

Setelahnya, gelombang kedua akan diberangkatkan menuju Jeddah mulai 7 hingga 21 Mei 2026. Ditjen Imigrasi memastikan seluruh prosedur pemeriksaan dokumen berjalan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami hadir untuk rakyat, sebagai mitra yang memastikan perjalanan ibadah para tamu Allah berjalan aman, nyaman dan bermartabat," serunya. 

Namun, ia mengimbau dengan sangat, agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran berangkat haji melalui jalur ilegal. “Jangan gadaikan keselamatan dan kepastian ibadah Anda. Gunakan jalur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah agar ibadah berjalan dengan tenang, aman, dan sah secara hukum," tuturnya.

Untuk diketahui, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam upaya mencegah praktik haji non-prosedural melalui Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal (Satgas Haji).

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan kolaborasi lintas kementerian tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberangkatan jamaah, khususnya mereka yang tidak menggunakan visa resmi.

“Tadi kami membicarakan bahwa kami sedang menyusun Satgas Haji dengan teman-teman dari kepolisian dan kita juga akan melibatkan teman-teman Imigrasi terkait beberapa hal,” ujarnya, setelah menggelar pertemuan dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Jakarta, Rabu.

Langkah Edukasi
Ia menjelaskan, pada musim haji sebelumnya ditemukan sejumlah warga negara Indonesia yang berangkat ke Arab Saudi tanpa menggunakan visa haji. Hal tersebut tentu menimbulkan berbagai persoalan, baik dari sisi hukum maupun perlindungan jamaah.

Untuk itu, pemerintah akan mengedepankan langkah edukasi kepada masyarakat agar tidak berangkat haji secara non-prosedural. Selain itu, pemerintah menyiapkan langkah-langkah pencegahan di lokasi keberangkatan, termasuk di bandara.

“Kita akan upayakan bagaimana pertama mengedukasi mereka supaya tidak berangkat tanpa menggunakan visa haji, yang kedua juga kita akan menyiapkan upaya-upaya yang bisa membantu mereka di bandara,” kata Gus Irfan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto berharap, masyarakat sadar akan potensi hukum maupun perlindungan jamaah apabila nekat berangkat tanpa prosedur yang sah.

“Ini sebenarnya lebih kepada perlindungan kepada mereka. Kita mengharapkan jangan sampai warga negara kita nanti terlantar di sana karena kebijakan dari Arab Saudi saat ini memang tidak mengizinkan selain yang memegang visa haji untuk ke sana,” kata dia.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan fokus memberantas haji ilegal dalam Satgas Haji yang dibentuk kepolisian bersama Kemenhaj. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, fokus Polri lainnya dalam satgas ini melindungi jamaah dari penipuan, menjamin keamanan dan ketertiban, serta mengungkap jaringan travel nakal.

"Penugasan Polri bersifat terpadu untuk menjamin penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal," imbuhnya. 

Ia menjelaskan dalam pelaksanaannya, Polri akan menjalankan fungsi preemtif, preventif serta represif (penegakan hukum) guna menangani permasalahan haji ilegal.