periskop.id - Puluhan asosiasi lintas sektor kompak menolak usulan penyeragaman kemasan atau plain packaging produk tembakau yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Penolakan mengalir dari level daerah hingga nasional, sejak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pertama kali mendorong aturan tersebut pada akhir 2024.
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto menegaskan, Rancangan Permenkes tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan itu melanggar asas kepastian hukum, asas manfaat, dan asas keadilan. Ia menilai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang seharusnya menyangkut peringatan kesehatan justru diperluas sampai menyentuh standarisasi kemasan.
"Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standarisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Jangan lah Kemenkes semena-mena," ujar Heri dalam keterangannya, Sabtu (6/6).
Heri juga menyoroti kejanggalan rujukan kebijakan ini. Indonesia sebagai negara produsen tembakau, menurutnya, tidak bisa disamakan dengan Singapura atau Thailand yang bukan sentra pertembakauan. Ia turut mengingatkan potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual yang tersembunyi di balik rancangan aturan tersebut.
"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standarisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupakan ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar dengan Rancangan Permenkes ini," tegasnya.
Kekhawatiran serupa disuarakan dari sisi hulu pertembakauan. Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyebut rancangan aturan itu tidak sejalan dengan realita ekosistem pertanian tembakau di daerah. Petani di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Nusa Tenggara Barat menggantungkan penghidupannya pada hasil panen tembakau, dan ia meminta pemerintah mengkaji ulang penerapannya.
"Tembakau menjadi penggerak ekonomi daerah dengan Nilai Tukar Petani yang baik jika dibandingkan dengan komoditas lain. Penghasilan ini dapat terganggu jika Kemenkes mengesahkan aturan tersebut, terlebih saat ini para petani tembakau sedang memasuki masa tanam," ujar Agus.
Penolakan juga datang dari komunitas petani cengkih. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman mengungkapkan 97% produksi cengkih petani diserap penuh oleh industri hasil tembakau. Pengesahan aturan ini, menurutnya, sama saja dengan mengabaikan kondisi sekitar 1,5 juta petani cengkih yang tersebar di sepuluh provinsi.
"Memaksakan aturan seketat ini, pasti yang terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkih," kata Budhyman.
Dari sisi hukum, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edi Sutopo menyoroti potensi pelanggaran yang dilakukan Kemenkes. Upaya mengatur aspek kemasan di luar peringatan kesehatan dinilainya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang melindungi hak eksklusif atas desain dan identitas merek.
"Kemenkes hanya memiliki wewenang pada peringatan kesehatan. Jika sampai mengatur kemasan dan merek, itu sudah mengintervensi ranah yang diatur oleh undang-undang lain," kritik Edi.
Pandangan itu diperkuat Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Dwi Anita Daruherdan. Ia memaparkan, fungsi utama merek adalah membedakan produk atau jasa sejenis dari produsen yang berbeda, dan membangun sebuah merek hingga dikenal luas membutuhkan investasi besar dari segi waktu, biaya, maupun strategi.
"Memiliki merek yang dikenal di masyarakat, itu bukan hanya seperti menjentikkan jari atau mengedipkan mata, yang cling langsung dikenal. Semua melalui proses dan usaha yang tidak mudah," jelasnya.
Ancaman rokok ilegal menjadi sorotan utama Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penindakan rokok ilegal sebanyak 5.451 kali, naik 23,3% secara year-on-year. Jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 684 juta batang, melonjak 125,8% dibanding periode sebelumnya.
"Standardisasi kemasan ini yang jadi masalah. Termasuk adanya rencana pencantuman warna Pantone 448, padahal tidak ada diamanahkan dalam PP No 28/2024. Jika dipaksakan diberlakukan dengan warna seragam, dengan warna yang berbeda saja rokok ilegal sudah banyak. Bisa jadi nanti yang beredar, setengahnya adalah rokok ilegal karena tidak bisa dibedakan lagi mana rokok yang legal dan ilegal," tutur Benny.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menambahkan, mayoritas negara G20 tidak memberlakukan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Ia menilai aturan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memperluas peredaran produk ilegal, termasuk membuka celah akses bagi anak di bawah umur.
"Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," jelas Garindra.
Kemenkes menyatakan dalam rilis resmi Jumat (5/6), proses penyusunan Rancangan Permenkes akan terus dilanjutkan dengan alasan perlindungan generasi muda. Polemik kian memuncak setelah puluhan asosiasi mendadak diundang ke konsultasi publik pada 25 Mei 2026, bertepatan dengan pekan perayaan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Berbagai pihak juga mengingatkan kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mempertahankan serapan tenaga kerja dan kesejahteraan petani.
"Beban bahwa ada jutaan pekerja kehilangan mata pencahariannya, beban dari petani yang kehilangan sawah ladangnya. Total ada 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya di ekosistem pertembakauan, apakah negara sanggup untuk menanggung beban enam juta orang ini?" tegas Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Henry Wardhana.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar