periskop.id - Finalis Puteri Indonesia wakil Riau, Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan tersangka praktik medis ilegal. Korban alami luka serius, gelarnya resmi dicabut Yayasan Puteri Indonesia.

Kasus dugaan praktik medis ilegal yang menyeret nama Jeni Rahmadial Fitri menjadi perhatian publik nasional setelah kepolisian menetapkannya sebagai tersangka. Perempuan yang dikenal sebagai finalis Puteri Indonesia Riau 2024 itu diduga menjalankan tindakan medis kecantikan tanpa izin resmi hingga menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan tersangka telah ditahan dan proses hukum kini berlanjut ke tahap penyidikan lanjutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Kronologi Kasus Klinik Kecantikan Ilegal di Pekanbaru

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang menjalani tindakan kecantikan di Arauana Beauty Aesthetic Clinic, sebuah klinik yang diduga dimiliki dan dikelola oleh Jeni Rahmadial Fitri di Pekanbaru.

Salah satu korban melaporkan mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius setelah menjalani prosedur facelift dan tindakan estetika lainnya. Korban bahkan harus menjalani perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan lain akibat dampak yang ditimbulkan.

Kuasa hukum korban menyebut laporan pertama terkait kasus ini masuk sejak akhir 2025 dan berkembang menjadi penyelidikan resmi pada 2026 setelah ditemukan dugaan praktik medis tanpa kompetensi profesional.

Hingga kini, jumlah korban yang terdata mencapai sekitar 15 orang dengan tingkat kerusakan wajah yang bervariasi, mulai dari luka jaringan hingga perubahan struktur kulit permanen.

Diduga Mengaku Dokter Tanpa STR dan SIP

Penyidik menemukan bahwa tersangka diduga mengaku sebagai dokter dalam menjalankan praktik kecantikan di kliniknya. Namun berdasarkan hasil konfirmasi organisasi profesi medis, yang bersangkutan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP).

Ketiadaan legalitas tersebut menjadi dasar utama penetapan tersangka dalam kasus praktik medis ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

Selain itu, tindakan yang dilakukan disebut tidak sesuai standar prosedur medis dan berisiko tinggi terhadap kesehatan korban.

Dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut mengatur larangan praktik medis tanpa kewenangan resmi yang dapat membahayakan masyarakat.

Kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap persidangan untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Korban Alami Kerugian Fisik dan Finansial

Selain mengalami luka fisik serius, sejumlah korban juga dilaporkan mengalami kerugian finansial akibat biaya perawatan lanjutan yang harus dikeluarkan setelah tindakan medis tersebut.

Salah satu korban diketahui mengeluarkan biaya hingga Rp16 juta untuk prosedur kecantikan yang dijanjikan memberikan hasil optimal, namun justru menyebabkan infeksi serius pada wajah.

Beberapa korban bahkan harus menjalani operasi lanjutan untuk memperbaiki kerusakan jaringan akibat tindakan sebelumnya.

Dampak psikologis juga dilaporkan dialami korban karena perubahan kondisi wajah yang signifikan.

Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Resmi Dicabut

Seiring perkembangan kasus hukum, Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang Jeni Rahmadial Fitri.

Pencabutan gelar dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga kredibilitas lembaga serta profesionalisme ajang Puteri Indonesia di tingkat nasional.

Dalam pernyataan resminya, yayasan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan pentingnya integritas bagi setiap pemegang gelar.

Kasus Viral karena Libatkan Finalis Ajang Nasional

Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan figur yang sebelumnya dikenal aktif di dunia kontes kecantikan nasional.

Sebelum tersangkut perkara hukum, Jeni Rahmadial Fitri memiliki rekam jejak di sejumlah ajang pageant, termasuk Dara Riau 2018 dan Runner-up Putri Pariwisata Indonesia 2019.

Ia juga pernah mengikuti kompetisi modeling internasional di Malaysia serta dikenal sebagai pengusaha muda di bidang kecantikan.

Namun keterlibatannya dalam kasus praktik medis ilegal kini mengubah citra publik yang sebelumnya melekat pada dirinya sebagai figur pageant berprestasi.

Pengawasan Klinik Kecantikan Jadi Sorotan

Kasus ini turut memicu perhatian publik terhadap pengawasan klinik kecantikan di Indonesia yang semakin menjamur dalam beberapa tahun terakhir.

Praktik tindakan estetika tanpa tenaga medis berizin dinilai berisiko tinggi dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius bagi masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas tenaga medis sebelum menjalani tindakan kecantikan di fasilitas mana pun.