Periskop.id - Bagi ribuan warga Aceh yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana hidrometeorologi akhir 2025, hunian tetap (huntap) tipe 36 yang dibangun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bukan sekadar angka di dokumen kebijakan. Ia adalah rumah nyata, lengkap dengan kamar tidur, dapur, dan atap yang tak akan hanyut diterpa banjir. 

Namun, seperti apa sesungguhnya wujud dan spesifikasi rumah yang dibangun pemerintah itu?

Konteks: Skala Bencana dan Kebutuhan Huntap

Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 meninggalkan luka besar. Berdasarkan data Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR), lebih dari 252.573 unit rumah terdampak dengan rincian 32.538 unit rusak berat dan 16.653 unit hanyut terbawa arus.

Respons pemerintah adalah membangun 36.669 unit huntap di tiga provinsi tersebut. Aceh mendapat porsi terbesar: 18.354 unit. Sementara Sumatera Utara kebagian 6.432 unit dan Sumatera Barat 4.186 unit.

BNPB menerapkan dua skema pembangunan huntap: komunal dan in situ. Perbedaan keduanya fundamental.

Pada skema komunal, warga dipindahkan ke lokasi terpusat yang lahannya disiapkan pemerintah daerah, dan pembangunannya dilakukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) atau lembaga mitra.

Sementara pada skema in situ, rumah dibangun di lokasi asal atau sekitar area terdampak, selama lahan dinyatakan aman dari risiko banjir dan longsor.

Di Aceh, skema in situ mendominasi. Dari sekitar 26.000 unit yang direncanakan, sekitar 15.000 unit menggunakan pendekatan ini. Baik yang dibangun langsung oleh BNPB maupun yang dikerjakan mandiri oleh warga dengan dana stimulan dari BNPB. Kecamatan Juli, Jangka, dan Peudada di Kabupaten Bireuen adalah contoh nyata wilayah yang mendapat huntap dengan skema in situ ini.

Alasan warga memilih in situ pun mudah dipahami. Seperti yang diungkapkan Suryani, seorang penyintas di Desa Balee Panah, Bireuen: "Kami ingin langsung huntap supaya tidak perlu pindah-pindah lagi."

Spesifikasi Teknis: Apa yang Dibangun?

Luas dan Tata Ruang

Huntap yang dibangun BNPB berjenis tipe 36, yang berarti luas bangunannya 36 meter persegi. Di dalamnya terdapat:

  • 2 kamar tidur
  • 1 kamar mandi
  • Dapur
  • Taman kecil di bagian depan rumah

Tata ruang ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar sebuah keluarga kecil secara layak dan fungsional.

Material Bangunan

Aspek paling krusial dari huntap BNPB adalah standar materialnya yang dirancang tahan gempa. Berikut rincian komponen struktural yang digunakan:

Bagian BangunanMaterial
PondasiBatu kali
DindingBata ringan (hebel)
Tulangan dindingBesi beton
Rangka atapBaja ringan
Penutup atapSpandek
PlafonPVC
LantaiKeramik

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menegaskan bahwa penggunaan material-material tersebut bukan hanya soal kenyamanan, melainkan soal keselamatan. Struktur bangunan dibuat kokoh dengan material berkualitas, termasuk lantai keramik, untuk menjamin kebersihan dan kenyamanan jangka panjang penghuni.

BNPB bahkan menetapkan batas teknis minimum: setiap huntap, termasuk yang dibangun secara mandiri oleh warga, wajib menggunakan besi beton. 

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menegaskan, petunjuk teknis ini disiapkan agar tidak ada rumah bantuan yang dibangun sembarangan meski pengerjaannya diserahkan ke warga atau kontraktor lokal.

Lokasi: Bebas Banjir dan Longsor

Selain spesifikasi bangunan, BNPB juga menetapkan syarat lokasi yang ketat. Setiap huntap dipastikan dibangun di lahan yang bebas dari potensi banjir dan tanah longsor. Tim gabungan dari Dinas Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memverifikasi setiap titik lahan yang diajukan warga sebelum pembangunan dimulai.

Anggaran: Rp60 Juta Per Unit, Dicairkan Dua Tahap

Nilai indeks bantuan untuk setiap unit huntap yang dibangun melalui BNPB adalah Rp60 juta. Dana ini bukan diberikan sekaligus. Untuk warga yang membangun secara mandiri, dana dicairkan dalam dua tahap:

  • Tahap pertama: Rp30 juta sebagai modal awal
  • Tahap kedua: Rp30 juta setelah progres pembangunan terverifikasi

Kepala BNPB Suharyanto mencontohkan huntap in situ yang sudah berdiri di Bireuen sebagai bukti bahwa dana Rp60 juta cukup untuk membangun hunian layak. Pembangunannya bahkan bisa dikerjakan lewat kontraktor lokal setempat.

Warga yang ingin meningkatkan kualitas bangunan di atas standar BNPB diperbolehkan menambah dana sendiri, baik dari keluarga maupun tambahan dukungan pemerintah daerah.

Kerumitan Skema Kepemilikan Lahan

Jika spesifikasi teknis bangunan relatif jelas, soal kepemilikan lahan adalah problem yang lebih kompleks, terutama untuk skema in situ di Aceh.

Pemerintah Aceh menetapkan satu syarat utama: lahan tempat huntap berdiri harus clean and clear, kepemilikannya jelas, bebas sengketa, dan aman dari risiko bencana. Warga yang memiliki tanah sendiri di lokasi aman tinggal mengajukannya untuk diverifikasi. Jika lolos, BNPB akan membangun di situ.

Namun bagi warga yang tidak punya lahan, pemerintah daerah bertugas menyediakan lahan komunal sebagai alternatif.

Tantangan: Tanah Adat dan HGU Perkebunan

Di sinilah benturan realitas terjadi. Di banyak desa Aceh, kepemilikan tanah masih berbasis hukum adat yang belum teradministrasi di BPN. Sementara di wilayah lain, lahan yang tersedia berstatus Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit yang memerlukan proses hibah ke pemerintah daerah sebelum bisa digunakan.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa skema hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) tanpa sertifikat bukan solusi ideal untuk jangka panjang. Ia mendorong koordinasi antara Dinas Pertanahan, Dinas Perkim Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan BPN untuk memastikan legalitas setiap titik lahan.

Sertifikat Gratis untuk Penerima Huntap

Sebagai jaminan kepastian hukum, pemerintah daerah di sejumlah wilayah berencana membantu pengurusan sertifikat tanah secara gratis bagi penerima manfaat, setelah lahan dinyatakan layak. 

Di Tapanuli Utara, misalnya, Bupati memastikan lahan yang dipakai sudah mendapat persetujuan DPRD, dilengkapi sertifikat resmi, dan sedang disiapkan perjanjian hukum agar kepemilikannya bisa resmi diserahkan ke warga.

Progres Pembangunan yang Masih Panjang

Per Maret-April 2026, dari total 36.669 unit yang diproyeksikan, baru sekitar 110 unit selesai dibangun dan 1.359 unit masih dalam pengerjaan. Angka ini jauh dari target akhir yang mencerminkan betapa panjang dan berliku proses yang masih harus dilalui.

Sejak 1 April 2026, secara resmi tiga provinsi terdampak telah masuk fase rehabilitasi dan rekonstruksi, menandai percepatan pembangunan huntap sebagai prioritas utama. 

Satgas PRR melibatkan lintas kementerian dan lembaga: BNPB, Kementerian PKP, Polri, Kemenko Polkam, Danantara, pemerintah daerah, hingga swasta dan lembaga non-pemerintah seperti Yayasan Buddha Tzu Chi yang turut membangun 1.000 unit di Aceh.

Huntap tipe 36 bukan rumah mewah, tapi sebuah komitmen negara dengan bentuk luas 36 meter persegi dengan pondasi batu kali, dinding bata ringan, atap baja, plafon PVC, dan lantai keramik. Untuk puluhan ribu keluarga yang kehilangan segalanya, itu bukan soal luas atau gaya arsitektur, itu soal tempat untuk pulang.