Periskop.id - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) mencecar mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA), dengan lebih dari 20 pertanyaan dalam pemeriksaan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (7/8). Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mendalami rentetan barang bukti yang berhasil disita penyidik dari berbagai wilayah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa materi pemeriksaan menyasar pada konfirmasi barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.
“Pendalaman dilakukan terkait barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan tim penyidik Polri sebelumnya,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jumat (7/8).
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah dokumen penting yang disita dari hasil penggeledahan di tiga kota berbeda.
“Beberapa dokumen barang bukti diperoleh dari hasil penggeledahan tim penyidik Tim Sembilan, baik di Jakarta, Depok, maupun Bandung,” ujar Anang.
Anang menyampaikan, intensitas pemeriksaan terhadap tersangka Febrie berlangsung cukup panjang guna mencocokkan dokumen-dokumen bernilai pidana tersebut.
“Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan,” ungkap Anang.
Diketahui, pada Jumat (7/8), Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Dua di antaranya adalah Febrie Adriansyah dan Nurman Herin, yang diperiksa selaku saksi sekaligus tersangka.
Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH), pihak swasta, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Namun, terkait detail peran Nurman, Kejagung belum menjelaskan lebih lanjut.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar