Periskop.id - Pemerintah menetapkan standar terbaru mengenai penghasilan dan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Regulasi ini menjadi dasar penting dalam menentukan siapa saja yang masuk kategori berpenghasilan rendah dan berhak memperoleh kemudahan dalam pembangunan maupun perolehan rumah.

Dalam aturan terbaru tersebut, batas penghasilan MBR dibuat berbeda untuk tiap wilayah. Pemerintah membaginya berdasarkan zonasi, dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah, serta kondisi geografis.

Dengan skema ini, batas penghasilan MBR di wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menjadi lebih tinggi dibandingkan wilayah lain. Untuk kategori umum orang kawin dan peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Jabodetabek, batas penghasilan ditetapkan paling banyak Rp14 juta.

Apa Itu MBR?

Sebelum melihat lebih jauh besaran penghasilannya, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan MBR dalam aturan tersebut.

Dalam Pasal 1 PermnPKP No. 5/2025, MBR dijelaskan sebagai masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Dengan kata lain, kategori MBR dipakai untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan bantuan dalam mengakses hunian layak. Bantuan atau kemudahan tersebut dapat diberikan dalam bentuk dukungan pembangunan rumah, perolehan rumah, atau skema lain yang diatur pemerintah.

Status MBR menjadi penting karena berkaitan langsung dengan akses terhadap kebijakan perumahan, termasuk bantuan pembiayaan, kemudahan pembangunan, serta program perumahan rakyat.

Cara Menghitung Besaran Penghasilan MBR

Setelah mengetahui definisinya, hal berikutnya yang perlu dipahami adalah bagaimana pemerintah menghitung batas penghasilan kelompok MBR.

Berdasarkan Pasal 2, besaran penghasilan MBR dihitung dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dalam membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni.

Besaran penghasilan MBR dimaknai sebagai nilai penghasilan paling banyak yang digunakan untuk menentukan pemberian kemudahan atau bantuan pembangunan maupun perolehan rumah.

Dalam aturan tersebut, kemampuan membayar biaya pembangunan rumah layak huni dihitung dari dua hal. Pertama, angsuran pembiayaan pembangunan atau perbaikan rumah swadaya. Kedua, nilai keswadayaan terhadap biaya pembangunan atau perbaikan rumah swadaya.

Artinya, pemerintah tidak hanya melihat pendapatan seseorang secara nominal. Regulasi ini juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam membayar cicilan atau menanggung biaya pembangunan rumah secara mandiri.

Batas MBR Dibagi Berdasarkan Zonasi Wilayah

Perhitungan tersebut kemudian diterapkan secara berbeda di tiap daerah karena biaya hunian dan pembangunan rumah tidak sama antarwilayah.

Pasal 4 mengatur bahwa besaran penghasilan MBR dibagi berdasarkan zonasi wilayah. Zonasi ini dibuat untuk menyesuaikan perbedaan biaya hidup dan biaya pembangunan rumah di tiap daerah.

Ada tiga pertimbangan utama dalam penentuan zonasi. Pertama, indeks kemahalan konstruksi. Kedua, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir. Ketiga, letak geografis.

Pertimbangan tersebut membuat batas penghasilan MBR di setiap wilayah berbeda. Daerah dengan biaya konstruksi dan biaya tempat tinggal lebih tinggi mendapatkan batas penghasilan MBR yang lebih besar.

Dalam aturan terbaru, wilayah Indonesia dibagi menjadi empat zona. Zona 1 mencakup Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.

Zona 3 mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Sementara Zona 4 secara khusus mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Kriteria MBR Ditentukan dari Status Kawin dan Tapera

Selain zonasi wilayah, aturan ini juga membedakan batas penghasilan berdasarkan status orang perseorangan dan kepesertaan Tapera.

Berdasarkan Pasal 5, kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan. Besaran penghasilan tersebut ditentukan berdasarkan penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin atau penghasilan orang perseorangan yang kawin.

Namun, apabila kriteria MBR digunakan untuk pembangunan atau perolehan rumah dengan mekanisme Tapera, besaran penghasilan ditentukan hanya berdasarkan penghasilan satu orang.

Ketentuan ini penting karena membuat perhitungan MBR berbeda antara kategori umum dan peserta Tapera. Untuk kategori umum, status kawin atau tidak kawin memengaruhi batas penghasilan. Sementara untuk peserta Tapera, yang dihitung hanya penghasilan satu orang.

Daftar Batas Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Terbaru

Berikut zonasi wilayah dan besaran penghasilan orang perseorangan berdasarkan PermenPKP No. 5/2025:

ZonaWilayahUmum Tidak KawinUmum KawinSatu Orang untuk Peserta Tapera
Zona 1Jawa, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi; Sumatera; Nusa Tenggara Timur; dan Nusa Tenggara BaratRp8.500.000Rp10.000.000Rp10.000.000
Zona 2Kalimantan; Sulawesi; Kepulauan Bangka Belitung; Kepulauan Riau; Maluku; Maluku Utara; BaliRp9.000.000Rp11.000.000Rp11.000.000
Zona 3Papua; Papua Barat; Papua Tengah; Papua Selatan; Papua Pegunungan; dan Papua Barat DayaRp10.500.000Rp12.000.000Rp12.000.000
Zona 4Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, BekasiRp12.000.000Rp14.000.000Rp14.000.000