Periskop.id - Pemerintah menetapkan aturan baru mengenai batas penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.
Aturan tersebut menggantikan pendekatan lama yang sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Perubahan ini penting karena menyangkut batas penghasilan masyarakat yang dapat masuk kategori berpenghasilan rendah dan berpeluang memperoleh kemudahan atau bantuan dalam pembangunan maupun perolehan rumah.
Secara umum, aturan baru menaikkan batas penghasilan MBR di berbagai wilayah. Selain itu, pembagian wilayah juga dibuat lebih rinci. Jika aturan lama hanya membagi wilayah ke dalam dua kelompok besar, aturan baru membagi Indonesia ke dalam empat zona.
Aturan Lama Hanya Membagi Dua Kelompok Wilayah
Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023, batas penghasilan MBR dibagi ke dalam dua kelompok wilayah.
Kelompok pertama mencakup Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Untuk wilayah tersebut, batas penghasilan MBR ditetapkan sebesar Rp7 juta bagi orang perseorangan tidak kawin. Untuk orang perseorangan kawin, batasnya sebesar Rp8 juta. Besaran yang sama, yakni Rp8 juta, berlaku untuk satu orang peserta Tapera.
Kelompok kedua mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Untuk wilayah Papua dan provinsi pemekarannya, batas penghasilan MBR lama sebesar Rp7,5 juta bagi orang perseorangan tidak kawin. Untuk orang perseorangan kawin, batasnya Rp10 juta. Besaran Rp10 juta juga berlaku untuk satu orang peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Berikut batas penghasilan MBR lama berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023:
| Wilayah | Umum Tidak Kawin | Umum Kawin | Satu Orang untuk Peserta Tapera |
| Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat | Rp7.000.000 | Rp8.000.000 | Rp8.000.000 |
| Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya | Rp7.500.000 | Rp10.000.000 | Rp10.000.000 |
Aturan Baru Membagi Wilayah Jadi Empat Zona
Berbeda dari aturan lama, Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 membagi besaran penghasilan MBR berdasarkan empat zona wilayah.
Pembagian ini mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir, serta letak geografis.
Zona 1 mencakup Jawa, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi; Sumatera; Nusa Tenggara Timur; dan Nusa Tenggara Barat. Di zona ini, batas penghasilan MBR menjadi Rp8,5 juta untuk orang perseorangan tidak kawin dan Rp10 juta untuk orang perseorangan kawin maupun peserta Tapera.
Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali. Batas penghasilan MBR di wilayah ini naik menjadi Rp9 juta untuk orang perseorangan tidak kawin dan Rp11 juta untuk orang perseorangan kawin maupun peserta Tapera.
Zona 3 mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Di zona ini, batas penghasilan menjadi Rp10,5 juta untuk orang perseorangan tidak kawin dan Rp12 juta untuk orang perseorangan kawin maupun peserta Tapera.
Zona 4 secara khusus mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Wilayah ini menjadi zona dengan batas penghasilan MBR tertinggi, yakni Rp12 juta untuk orang perseorangan tidak kawin dan Rp14 juta untuk orang perseorangan kawin maupun peserta Tapera.
Berikut batas penghasilan MBR baru berdasarkan PermenPKP No. 5/2025:
| Zona | Wilayah | Umum Tidak Kawin | Umum Kawin | Satu Orang untuk Peserta Tapera |
| Zona 1 | Jawa, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi; Sumatera; Nusa Tenggara Timur; dan Nusa Tenggara Barat | Rp8.500.000 | Rp10.000.000 | Rp10.000.000 |
| Zona 2 | Kalimantan; Sulawesi; Kepulauan Bangka Belitung; Kepulauan Riau; Maluku; Maluku Utara; Bali | Rp9.000.000 | Rp11.000.000 | Rp11.000.000 |
| Zona 3 | Papua; Papua Barat; Papua Tengah; Papua Selatan; Papua Pegunungan; dan Papua Barat Daya | Rp10.500.000 | Rp12.000.000 | Rp12.000.000 |
| Zona 4 | Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi | Rp12.000.000 | Rp14.000.000 | Rp14.000.000 |
Kenaikan Paling Besar Terjadi di Jabodetabek
Jika dibandingkan dengan aturan lama, kenaikan batas penghasilan MBR paling besar terjadi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dalam aturan lama, wilayah Jawa masih masuk dalam satu kelompok besar dengan batas Rp7 juta untuk orang perseorangan tidak kawin dan Rp8 juta untuk orang perseorangan kawin maupun peserta Tapera.
Dalam aturan baru, Jabodetabek dipisahkan menjadi Zona 4. Batas penghasilan MBR di wilayah ini naik menjadi Rp12 juta untuk orang perseorangan tidak kawin dan Rp14 juta untuk orang perseorangan kawin maupun peserta Tapera.
Dengan demikian, batas penghasilan MBR di Jabodetabek naik Rp5 juta untuk kategori orang perseorangan tidak kawin. Untuk kategori orang perseorangan kawin dan peserta Tapera, kenaikannya mencapai Rp6 juta.
Kenaikan ini menunjukkan bahwa pemerintah memberi perlakuan khusus terhadap Jabodetabek sebagai wilayah dengan biaya hunian yang relatif lebih tinggi.
Rincian Selisih Kenaikan Batas MBR
Jika dilihat dari selisih nominal, perubahan paling besar berada pada Zona 4 atau Jabodetabek. Untuk kategori tidak kawin, selisihnya Rp5 juta. Untuk kategori kawin dan peserta Tapera, selisihnya Rp6 juta.
Pada Zona 1, batas penghasilan MBR naik Rp1,5 juta untuk kategori tidak kawin, dari Rp7 juta menjadi Rp8,5 juta. Untuk kategori kawin dan peserta Tapera, kenaikannya Rp2 juta, dari Rp8 juta menjadi Rp10 juta.
Pada Zona 2, kenaikan lebih besar dibanding Zona 1. Batas penghasilan untuk kategori tidak kawin naik Rp2 juta, dari Rp7 juta menjadi Rp9 juta. Untuk kategori kawin dan peserta Tapera, kenaikannya Rp3 juta, dari Rp8 juta menjadi Rp11 juta.
Sementara itu, Zona 3 yang mencakup Papua dan provinsi pemekarannya mengalami kenaikan Rp3 juta untuk kategori tidak kawin, dari Rp7,5 juta menjadi Rp10,5 juta. Untuk kategori kawin dan peserta Tapera, kenaikannya Rp2 juta, dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta.
Berikut ringkasan selisih kenaikan nominalnya.
| Zona Baru | Umum Tidak Kawin | Umum Kawin | Peserta Tapera |
| Zona 1 | Naik Rp1.500.000 | Naik Rp2.000.000 | Naik Rp2.000.000 |
| Zona 2 | Naik Rp2.000.000 | Naik Rp3.000.000 | Naik Rp3.000.000 |
| Zona 3 | Naik Rp3.000.000 | Naik Rp2.000.000 | Naik Rp2.000.000 |
| Zona 4 | Naik Rp5.000.000 | Naik Rp6.000.000 | Naik Rp6.000.000 |
Aturan Baru Lebih Rinci dan Lebih Kontekstual
Perubahan dari dua kelompok wilayah menjadi empat zona membuat aturan MBR terbaru lebih rinci. Pemerintah tidak lagi menyamakan seluruh wilayah besar dalam satu kelompok yang sama.
Sebagai contoh, dalam aturan lama, wilayah Jawa masuk dalam satu kategori. Namun dalam aturan baru, Jabodetabek dipisahkan dari Jawa lainnya. Pemisahan ini penting karena biaya tempat tinggal dan harga rumah di Jabodetabek berbeda jauh dari banyak daerah lain di Jawa.
Selain itu, Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali kini berada dalam Zona 2 dengan batas penghasilan lebih tinggi daripada Zona 1. Hal ini menunjukkan adanya penyesuaian terhadap perbedaan biaya konstruksi, pengeluaran kontrak rumah, serta faktor geografis.
Dengan perubahan ini, masyarakat yang sebelumnya mungkin tidak masuk kategori MBR karena penghasilannya dianggap terlalu tinggi, kini bisa saja masuk dalam kriteria baru, terutama di wilayah dengan biaya hunian yang mahal.
Kenaikan batas penghasilan MBR berpotensi memperluas kelompok masyarakat yang dapat mengakses kemudahan atau bantuan perumahan. Terutama bagi pekerja perkotaan yang memiliki penghasilan di atas batas lama, tetapi tetap kesulitan membeli rumah karena harga hunian tinggi.
Di Jabodetabek, misalnya, seseorang dengan penghasilan Rp10 juta per bulan sebelumnya bisa jadi melewati batas MBR lama. Namun, dalam aturan baru, orang perseorangan tidak kawin dengan penghasilan hingga Rp12 juta masih dapat masuk batas MBR.
Untuk orang perseorangan kawin atau peserta Tapera di Jabodetabek, batasnya bahkan mencapai Rp14 juta. Artinya, peluang masyarakat perkotaan untuk mengakses kebijakan perumahan rakyat bisa menjadi lebih luas.
Meski begitu, status MBR tetap harus dilihat bersama persyaratan lain yang berlaku dalam program perumahan. Batas penghasilan hanya menjadi salah satu dasar penentuan kriteria.
Dengan demikian, kenaikan batas penghasilan tidak hanya berarti angka nominal yang lebih tinggi. Perubahan ini juga menunjukkan adanya penyesuaian terhadap realitas biaya rumah, biaya konstruksi, dan kemampuan masyarakat dalam mengakses hunian.
Dibandingkan aturan lama, batas MBR terbaru lebih tersegmentasi dan lebih menyesuaikan karakter wilayah. Kenaikan tertinggi terjadi di Jabodetabek, sementara wilayah lain juga mengalami penyesuaian sesuai zonasi masing-masing.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar