Periskop.id - Konsep pernikahan ideal di Indonesia perlahan mengalami pergeseran makna yang cukup menarik. 

Jika dahulu pesta pernikahan identik dengan perayaan megah di gedung atau halaman rumah yang memakan biaya besar, kini semakin banyak pasangan calon pengantin yang memilih opsi yang jauh lebih sederhana, yaitu melangsungkan akad nikah langsung di Kantor Urusan Agama (KUA).

Fenomena nikah di KUA ini bukan lagi sekadar pilihan darurat, melainkan telah menjelma menjadi tren gaya hidup baru yang kian digemari. Data resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) mencatat adanya peningkatan persentase pernikahan yang dilaksanakan di KUA secara konsisten dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2023, tercatat sebanyak 23,47% dari total 1,58 juta pernikahan memilih melangsungkan akad di dalam KUA. 

Angka ini naik menjadi 24,51% dari total 1,07 juta pernikahan pada 2024, dan kembali meningkat menjadi 25,09% dari total 1,48 juta pernikahan sepanjang 2025.

Deretan Provinsi dengan Persentase Nikah di KUA Tertinggi

Jika dilihat berdasarkan pemetaan wilayah pada 2025, kesadaran dan minat masyarakat untuk melangsungkan pernikahan di KUA merata di berbagai daerah di Indonesia. Peringkat pertama diduduki oleh Provinsi Kalimantan Tengah dengan persentase mencapai 61,10%.

Berikut adalah rincian sepuluh provinsi dengan persentase pernikahan di dalam KUA tertinggi pada 2025 berdasarkan data Kemenag:

PeringkatProvinsiPersentase Pernikahan di KUA
1Kalimantan Tengah61,10%
2Sulawesi Utara54,98%
3Aceh54,77%
4Kalimantan Selatan51,58%
5Kepulauan Riau51,03%
6Kepulauan Bangka Belitung49,31%
7Kalimantan Barat48,94%
8Riau46,16%
9Nusa Tenggara Timur41,24%
10Papua Barat41,02%

Kenapa Pernikahan di KUA Meningkat?

Meningkatnya tren ini membawa angin segar dan dinilai sebagai fenomena sosial yang sangat positif. Salah satu pendorong utamanya adalah faktor efisiensi ekonomi. 

Biaya melangsungkan akad nikah di KUA jauh lebih hemat dibandingkan dengan menyewa tempat atau menggelar acara di luar kantor.

Di tengah tantangan dan dinamika ekonomi saat ini, pasangan muda tak lagi memaksakan diri untuk menggelar resepsi atau walimah secara berlebihan. 

Fenomena ini membuktikan bahwa keterbatasan finansial bukan lagi menjadi penghalang bagi pasangan calon pengantin untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Masyarakat mulai mengutamakan aspek substansial dari syariat dan legalitas hukum ketimbang sekadar kemewahan seremonial belaka.

Selain pertimbangan finansial, perubahan pola pikir generasi muda, khususnya Gen Z, turut memegang peranan penting. Tumbuh di era digital yang serba cepat dan instan, Gen Z terbiasa dengan kemudahan dalam mengurus berbagai hal, mulai dari memesan makanan hingga kebutuhan harian.

Pola hidup yang serba praktis dan efisien ini terbawa hingga ke cara pandang mereka terhadap sebuah pernikahan. Bagi anak muda masa kini, esensi utama pernikahan berada pada keabsahan ikatan tersebut. 

Dengan prosesi akad yang ringkas di KUA, mereka dapat mengalihkan fokus serta dana yang ada untuk kebutuhan masa depan yang jauh lebih penting, seperti hunian rumah atau tabungan masa depan keluarga.