banner-sheroes-yoga
Keuangan

OJK: Pendanaan Lender Asing di Fintech Lending Capai Rp17,28 Triliun

OJK mencatat dana dari lender luar negeri di fintech P2P lending tembus Rp17,28 triliun per Juni 2026, naik 34,18% dibanding tahun sebelumnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ilustrasi Logo OJK. Foto oleh OJK
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang berasal dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun per Juni 2026. Nilai tersebut naik 34,18% secara tahunan (YoY).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut, kenaikan ini menandakan industri fintech lending Tanah Air masih punya daya tarik bagi lender asing.

"Pendanaan Pindar (pinjaman daring) yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18 persen yoy," ungkap Agusman dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8).

Porsi pendanaan dari lender luar negeri itu setara 16,43% dari total outstanding pendanaan industri fintech lending per Juni 2026.

Menurut Agusman, minat lender asing terhadap fintech lending di Indonesia antara lain ditopang potensi imbal hasil yang relatif kompetitif dibanding negara lain.

"Daya tarik tersebut antara lain didukung oleh potensi imbal hasil yang relatif kompetitif," kata Agusman.

Secara keseluruhan, total outstanding pendanaan fintech lending hingga Juni 2026 tercatat Rp105,14 triliun. Angka ini tumbuh 25,88% YoY.

Tren kenaikan pendanaan asing juga terlihat dari data tiga bulan sebelumnya. Pada Maret 2026, pendanaan dari lender luar negeri sebesar Rp14,06 triliun atau naik 18,28% YoY.

Dari sisi risiko, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri fintech P2P lending tercatat 4,26% per Juni 2026.

Angka tersebut membaik dibandingkan posisi Mei 2026 yang mencapai 4,42%. Perbaikan ini disebut Agusman mencerminkan penurunan risiko kredit macet pada industri fintech lending secara agregat.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Agusman, P2P Lending, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.