Periskop.id – Polda Metro Jaya menyiapkan kembali sistem penindakan bergerak atau hunting systemuntuk menindak pengendara yang sengaja menutup, mengubah, maupun melepas pelat nomor kendaraan. Penindakan disiapkan setelah maraknya penggunaan lakban dan stiker untuk mengaburkan identitas kendaraan dari kamera tilang elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin mengatakan petugas akan melakukan patroli aktif untuk menemukan pelanggaran yang terlihat langsung di jalan.
"Ke depan, pastinya kami berdayakan kembali hunting system untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu, termasuk salah satunya TNKB," kata Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/7).
Berbeda dengan razia yang dilakukan secara menetap, hunting system menempatkan petugas di sejumlah ruas jalan untuk bergerak mencari pelanggaran kasatmata. Pola serupa telah digunakan Polda Metro Jaya dalam Operasi Patuh Jaya 2026 karena tidak seluruh jalan terjangkau kamera ETLE stasioner maupun bergerak.
Namun, Polda Metro Jaya belum mengumumkan waktu pasti dimulainya penindakan khusus terhadap pelat nomor yang ditutup. Untuk saat ini, polisi masih mengedepankan imbauan dan teguran agar pengendara mengembalikan TNKB sesuai spesifikasi yang diterbitkan Polri.
"Saat ini, kepolisian masih memberikan imbauan dan sanksi berupa teguran agar para pelanggar segera mengembalikan kondisi plat nomor kendaraan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Komarudin.
Bukan Hanya untuk Menghindari ETLE
Pengaburan pelat nomor menjadi perhatian karena tidak hanya digunakan untuk menghindari tilang elektronik. Polisi menemukan modus serupa dalam sejumlah kejahatan jalanan agar kendaraan sulit dikenali melalui kamera pengawas maupun keterangan saksi.
Menurut Komarudin, pengendara sengaja mengubah angka atau huruf menggunakan lakban, memasang stiker, menutup bagian tertentu, hingga mencopot pelat nomor ketika menjalankan aksinya.
Pelat nomor merupakan identitas resmi yang menghubungkan kendaraan dengan data registrasi kepolisian. Dalam mekanisme ETLE, kamera merekam pelanggaran sebelum petugas mencocokkan nomor kendaraan dengan basis data Electronic Registration and Identification. Surat konfirmasi kemudian dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang terdaftar.
Karena itu, angka dan huruf TNKB harus dapat dibaca dengan jelas. Penggunaan penutup, perubahan bentuk tulisan, maupun tindakan lain yang membuat identitas kendaraan sulit dikenali dinilai menghambat penegakan hukum dan proses identifikasi kendaraan.
Korlantas Polri sebelumnya juga telah mengingatkan pengendara agar tidak menutup atau memodifikasi pelat nomor untuk mengelabui ETLE. Peringatan tersebut disampaikan setelah praktik mengaburkan TNKB semakin sering terlihat di jalan.
Terancam Denda Maksimal Rp500 Ribu
Kewajiban menggunakan TNKB diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan harus dipasangi pelat nomor yang memenuhi bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan sesuai ketentuan kepolisian.
Polri menyatakan pelat yang ditutup atau dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi resmi dapat dikenai Pasal 280 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Ancaman tersebut merupakan batas maksimal yang tercantum dalam undang-undang. Besaran denda yang dijatuhkan terhadap pelanggar ditentukan melalui proses penegakan hukum dan putusan pengadilan, bukan otomatis selalu Rp500 ribu.
Penindakan juga dapat dilakukan apabila kendaraan tidak memasang pelat nomor, menggunakan TNKB palsu, atau mengganti pelat resmi dengan produk buatan sendiri yang tidak sesuai spesifikasi Polri.
Video Lakban Pelat Nomor Viral
Rencana pengaktifan kembali hunting system mencuat setelah beredar video di Instagram yang memperlihatkan pemilik kendaraan menempelkan lakban atau stiker pada sebagian angka maupun huruf pelat nomor.
Tindakan tersebut diduga dilakukan agar kamera ETLE membaca identitas kendaraan secara keliru. Polisi meminta masyarakat tidak meniru cara itu karena justru dapat menimbulkan pelanggaran baru dan mempersulit identifikasi kendaraan ketika terjadi kecelakaan maupun tindak kriminal.
Komarudin menegaskan pengendara tidak perlu berupaya menghindari kamera atau petugas selama mematuhi aturan lalu lintas.
"Pengendara tidak perlu takut kena ETLE atau tilang sepanjang mematuhi aturan berlalu lintas, yang kepatuhan tersebut juga merupakan faktor utama dari terciptanya kelancaran dan keselamatan untuk dirinya dan orang lain di jalan," ungkap Komarudin.
ETLE sendiri dirancang untuk merekam berbagai pelanggaran, seperti menerobos lampu merah, melanggar marka, tidak menggunakan helm atau sabuk keselamatan, menggunakan ponsel ketika berkendara, serta memakai pelat nomor palsu.
Dengan penerapan patroli bergerak, kendaraan yang identitasnya tidak dapat terbaca kamera tetap dapat diperiksa secara langsung oleh petugas. Pengendara pun disarankan memastikan kedua pelat terpasang dengan benar, tidak tertutup aksesori, serta memiliki angka dan huruf yang terlihat jelas.
Tinggalkan Komentar
Komentar