periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan anak-anak hasil pernikahan dini tetap menjadi sasaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meski sebagian di antaranya belum tercatat secara administratif dan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pendataan kelompok ini dilakukan secara khusus agar tidak terlewat dari program pemenuhan gizi.
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengatakan, BGN saat ini masih melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh kelompok penerima MBG bersama pemerintah daerah di Indonesia, termasuk anak-anak yang belum memiliki identitas kependudukan.
“Saat ini kami sedang berupaya bersama seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk mendata seluruh sasaran penerima, mulai dari santri, ibu hamil, anak balita, baik yang memiliki NIK maupun yang belum memiliki NIK, serta anak usia sekolah yang membutuhkan intervensi gizi,” ujar Dadan saat memberikan keterangan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), Kamis (29/1).
Menurutnya, pendataan tersebut masih dalam tahap perincian agar seluruh kelompok rentan dapat terakomodasi dalam program MBG. Ia menegaskan, anak hasil pernikahan dini tetap berhak menerima MBG meskipun kerap tidak tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
“Betul, mereka adalah warga negara dan tetap harus mendapatkan program MBG,” katanya.
Dadan menjelaskan, pendataan anak hasil pernikahan dini dilakukan secara manual oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tingkat wilayah. Proses ini dilakukan satu per satu dengan melibatkan pemerintah daerah setempat.
“Pendataannya dilakukan satu per satu oleh SPPG. SPPG, baik yang berada di tingkat kecamatan maupun wilayah, bekerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing untuk mendata seluruh warga negara, mulai dari usia dalam kandungan hingga usia 18 tahun,” ujarnya.
Regulasi mengenai penerima Program MBG diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Dalam pedoman pelaksanaannya, sasaran penerima MBG mencakup anak usia sekolah dari PAUD hingga SMA termasuk santri, serta balita, ibu hamil, dan ibu menyusui sebagai kelompok rentan yang membutuhkan intervensi gizi.
Selain berbasis kelompok usia dan kondisi kesehatan, pelaksanaan MBG juga mempertimbangkan kondisi sosial dan status gizi penerima, dengan distribusi dilakukan melalui sekolah, pesantren, serta layanan kesehatan masyarakat seperti posyandu.
Namun, regulasi tersebut belum mengatur secara rinci mekanisme pendataan bagi kelompok yang tidak tercatat dalam administrasi kependudukan, sehingga dalam praktiknya pendataan kerap dilakukan secara manual oleh pelaksana di daerah bekerja sama dengan pemerintah setempat.
Tinggalkan Komentar
Komentar