iklan periskop
Saham

Garuda Indonesia (GIAA) Alihkan Saham Senilai 3,74 Miliar ke BP BUMN, Untuk Apa?

Garuda Indonesia alihkan 3,74 miliar saham negara ke BP BUMN. Struktur modal dan operasional tetap aman, negara tetap menjadi pengendali melalui saham Seri A Dwiwarna.

7 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Garuda Indonesia (GIAA) Alihkan Saham Senilai 3,74 Miliar ke BP BUMN, Untuk Apa?
Ilustrasi salah satu pesawat milik Garuda Indonesia.Dok foto oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melakukan pengalihan 3,74 miliar saham Seri B milik negara dari PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) ke Badan Pengatur BUMN (BP BUMN).

"Pengalihan saham perseroan milik PT Danantara Asset Managenet (Persero) (DAM) kepada Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN)," kata Corporate Secretary Group Head Garuda Indonesia Andreas Tumpal H. Hutapea dalam keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (9/1).

Garuda Indonesia mengalihkan saham 3.746.490.443 Saham Seri B atau setara 0,92% dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh perusahaan. Seluruh saham yang dialihkan kemudian diklasifikasikan menjadi Saham Seri A Dwiwarna, sehingga BP BUMN kini tercatat memiliki 1% saham perusahaan.

Proses pengalihan dilaksanakan melalui Perjanjian Pengalihan Saham Milik Negara Republik Indonesia nomor PERJ-1/BPU/01/2026 dan LGL1.001/PERJ/DI-DAM.DO/2026 tertanggal 5 Januari 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala BP BUMN dan DAM.

"Aksi pengalihan ini bersifat administratif dan tidak berdampak pada operasional maupun kondisi keuangan perusahaan," kata Andreas.

Adapun, negara tetap menjadi pengendali melalui kepemilikan langsung saham Seri A Dwiwarna, sekaligus pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) melalui kepemilikan tidak langsung.

Andreas menilai pengalihan saham ini tidak memengaruhi kegiatan usaha, kelangsungan bisnis, maupun kondisi hukum perusahaan. Struktur permodalan tetap aman karena tidak ada penerbitan saham baru, sehingga kepemilikan publik tetap terjaga.

Selain itu, aksi ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU No. 19 Tahun 2003 mengenai BUMN, yang menekankan penataan pengelolaan dan pengawasan BUMN melalui BP BUMN sebagai lembaga pengendali utama.

Pengalihan saham ini menjadi bentuk konsistensi BUMN, menjaga kontrol atas aset negara, sekaligus memastikan transparansi kepemilikan dan manfaat akhir bagi negara.

Dengan demikian, Garuda Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga operasional stabil dan kelangsungan usaha jangka panjang. Meski terjadi perubahan kepemilikan administratif, seluruh kegiatan bisnis dan struktur finansial perusahaan tidak terganggu, memastikan maskapai nasional ini tetap berada di jalur pengelolaan yang sehat.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai aksi korporasi, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.