periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti sebuah kasus yang mencuat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tepatnya di KPP Tiga Raksa.
Dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu pada Jumat (24/10), ia mengungkap adanya aduan terkait perilaku seorang account representative (AR) yang dianggap tidak patut.
Sang petugas diketahui menghubungi wajib pajak pada pukul 05.41 pagi untuk menagih tunggakan pajak senilai Rp300 ribu, bahkan disertai ancaman pencabutan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Purbaya menegaskan bahwa tindakan tersebut memang tidak bisa dikategorikan sebagai premanisme, namun tetap tidak dapat dibenarkan.
“Alasannya nggak masuk akal. Dia bilang karena beban kerja tinggi dan takut lupa, makanya menagih jam lima pagi. Itu kan aneh,” ujarnya.
Ia menambahkan, perilaku seperti ini mencederai etika pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan profesionalisme dan komunikasi yang pantas. Menurut klarifikasi internal, AR yang bersangkutan berdalih bahwa intensitas pekerjaan membuatnya khawatir melupakan kewajiban menagih. Namun, Purbaya menilai alasan tersebut tidak logis.
“Kalau begitu caranya, semua wajib pajak bisa ditelepon tengah malam. Itu bukan standar pelayanan,” katanya.
Ia pun menekankan bahwa pembinaan saja tidak cukup, melainkan perlu ada sanksi yang memberi efek jera.
Kasus ini menjadi sorotan karena nominal tunggakan yang dikejar relatif kecil, hanya Rp300 ribu.
“Mengejar uang segitu jam lima pagi, apa nggak aneh? Mabuk kali malam itu ya,” sindir Purbaya dengan nada kritis.
Pernyataan ini menggambarkan keraguannya terhadap integritas alasan yang disampaikan petugas, sekaligus menegaskan pentingnya menjaga citra otoritas pajak di mata masyarakat.
Account representative (AR) di KPP memiliki peran penting sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak. Mereka bertugas memberikan asistensi, mengingatkan kewajiban, hingga memastikan kepatuhan administrasi.
Namun, dalam praktiknya, beban kerja yang tinggi seringkali menimbulkan tekanan. Meski demikian, Kemenkeu menegaskan bahwa tekanan kerja tidak boleh dijadikan pembenaran atas tindakan yang melanggar etika komunikasi.
Kritik Purbaya juga mencerminkan upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di sektor perpajakan.
Selama beberapa tahun terakhir, reformasi pajak melalui sistem Coretax dan digitalisasi layanan terus digalakkan. Namun, kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa selain sistem, faktor sumber daya manusia juga menjadi kunci keberhasilan. Integritas, etika, dan profesionalisme petugas lapangan harus dijaga agar kepercayaan publik tidak luntur.
Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu akan mengambil langkah tegas. AR yang bersangkutan akan dibina, namun juga dipertimbangkan untuk dikenai sanksi tambahan agar menjadi pelajaran bagi petugas lain.
Tinggalkan Komentar
Komentar