KPK Desak Kemenkeu Serius Benahi Sistem di Pajak dan Bea Cukai
KPK mendorong Kemenkeu melakukan pembenahan menyeluruh di Ditjen Pajak dan Bea Cukai setelah temuan modus korupsi markdown yang menggerus penerimaan negara, termasuk di KPP Madya B...

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Desakan ini muncul menyusul temuan berbagai modus korupsi yang secara langsung menggerus potensi penerimaan negara, terbaru di KPP Madya Banjarmasin dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“KPK mendorong Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Pajak dan juga Bea Cukai untuk betul-betul serius melakukan pembenahan secara sistem,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jumat (6/2).
Budi mengungkapkan, praktik dugaan korupsi di kedua sektor tersebut, salah satunya dilakukan melalui modus markdown. Modus ini berpotensi besar menurunkan pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara.
“Ini keduanya kan di sektor penerimaan negara dengan modus-modusnya adalah markdown. Jadi modus korupsi di sektor pajak dan bea cukai ini adalah berpotensi menurunkan penerimaan negara,” ungkap Budi.
Menurut Budi, jika proses seperti restitusi pajak dan pembayaran bea masuk dilakukan sesuai aturan tanpa adanya pengkondisian oleh oknum, maka perolehan negara dari kedua sektor tersebut dipastikan akan jauh lebih besar.
“Jadi misalnya kalau proses restitusinya tidak dikondisikan, kemudian termasuk juga pembayaran bea masuk itu juga tidak dikondisikan oleh para pihak, maka seharusnya penerimaan negara dari dua pos itu, pajak maupun bea cukai seharusnya menjadi lebih besar lagi. Itu kaitannya,” tegas dia.
KPK secara khusus menyoroti adanya celah pada sistem teknologi informasi terkait pengaturan jalur pemeriksaan barang, yakni jalur merah dan jalur hijau di Bea Cukai. Meskipun secara infrastruktur IT sudah mendukung, KPK menemukan fakta oknum pejabat masih mampu melakukan intervensi manual.
“Kalau kita melihat pengaturan jalur merah dan jalur hijau ini kan sebetulnya secara IT sudah support. Tapi kemudian masih ada celah di mana oknum-oknum ini masih bisa men-setting,” ungkap Budi.
Oleh karena itu, KPK meminta Kemenkeu membangun sistem yang lebih equitable atau berkeadilan untuk menutup rapat ruang gelap manipulasi. Upaya ini dinilai krusial agar setiap rupiah dari kewajiban pajak dan bea masuk sepenuhnya masuk ke kantong negara, bukan ke kantong pribadi oknum.
"Ini masih perlu dilakukan pembenahan supaya nanti bisa betul-betul equitable sistem yang dibangun untuk betul-betul menutup celah. Sehingga nanti setiap pembayaran bea masuk ini semuanya masuk ke kas negara,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak, bea cukai, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.