Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan proses penggeledahan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), terkait dugaan korupsi POME (Palm Oil Mill Effluent) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Biar saja, itu kan orang lain yang periksa,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10).
Purbaya berpendapat taktik yang digunakan oleh eksportir pada kasus tersebut terbilang canggih, sehingga pembuktiannya akan cukup menantang. Namun, ia tak mengelaborasi lebih lanjut pernyataannya tersebut.
“Kelihatannya sih si eksportir cukup canggih. Tapi pasti itu akan debatable bukti ilmiahnya seperti apa. Saya nggak tahu, biar saja prosesnya berjalan,” ujarnya.
Saat ditanya, apakah dirinya yang melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut ke Kejagung, Purbaya hanya tersenyum tanpa memberikan jawaban. Dalam kesempatan lain, Purbaya mengatakan langkah yang dilakukan Kejagung itu merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara kedua instansi.
“Dalam artian begini, Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi nggak? Saya bilang nggak, kalau salah, salah saja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu. Saya nggak tahu detilnya seperti apa,” ujar Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/10) malam.
Penggeledahan Bea Cukai
Hari ini, Kejagung membenarkan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah menggeledah kantor Bea Cukai pada Rabu (22/10) terkait dugaan korupsi POME.
“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.
Adapun terkait lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya. Ia menyebut kasus korupsi yang menjadi pokok penggeledahan adalah kasus dugaan korupsi ekspor POME sekitar tahun 2022.
Namun, ia tidak menjelaskan duduk perkara korupsi ini lantaran masih belum bisa dibuka ke publik.
“Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum dan juga dalam rangka mencapai apa yang ingin kita capai nantinya, apa yang penyidik inginkan,” ucapnya.
Anang juga mengungkapkan, penggeledahan tidak hanya dilakukan pada kantor Bea Cukai, tetapi juga di beberapa lokasi lain. Akan tetapi, dia tidak bisa merincikan lokasinya.
Tinggalkan Komentar
Komentar