periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan meresmikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menindaklanjuti Keppres tersebut, Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan pembahasan penyempurnaan tata kelola penyelenggaraan program MBG.
“Kita akan menyempurnakan mengenai tata kelola penyelenggaraan program MBG, sehingga nanti di kabupaten itu ada penanggung jawabnya, di provinsi ada penanggung jawabnya, ada penyelenggara, ada pengawasan, dengan tata kelola yang baik,” kata Zulhas dalam Rapat Koordinasi MBG di Jakarta, Selasa (4/11).
Zulhas menjelaskan, nantinya akan ada penanggung jawab di setiap tingkat pemerintahan, baik kabupaten maupun provinsi. Selain itu, sistem penyelenggaraan dan pengawasan juga akan dibuat lebih terbuka dan transparan, termasuk dalam proses verifikasi data.
“Sehingga nanti di kabupaten itu ada penanggung jawabnya, di provinsi ada penanggung jawabnya, ada penyelenggara, ada pengawasan, dengan tata kelola yang baik. Nanti misalnya verifikasi transparan dan terbuka,” terang Zulhas.
Ia menuturkan, program MBG akan bekerja sama dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk memperkuat transparansi dan efektivitas, sistem penyelenggaraan nantinya akan terintegrasi dengan dashboard digital, sehingga pengawasan dan pelaporan bisa dilakukan secara lebih terbuka.
“Kelompok disabilitas punya hak yang sama dengan yang lain, itu nanti ada di tata kelola. Kemudian juga penyelenggaraan yang transparan, bergabung dengan sistem yang baru, yaitu akan menggunakan dashboard,” papar dia.
Selain itu, pihaknya juga telah menyelesaikan Rancangan Perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Gizi Nasional.
Sebelumnya, struktur organisasi tersebut terdiri dari empat unit utama dengan tiga wakil kepala, satu sekretaris utama, dan satu inspektur utama. Kini, struktur tersebut akan diperluas menjadi sembilan unit untuk memperkuat pelaksanaan program.
Meski jumlah tanggung jawab meningkat, pemerintah tidak akan membuka kantor baru atau melakukan rekrutmen pegawai tambahan. Sebaliknya, personel akan diambil dari tim koordinasi yang sudah ada, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, untuk mengelola program MBG secara efektif di seluruh daerah.
“Tidak sewa tempat yang baru, tidak rekrutan yang baru, tapi dari tim koordinasi diambil nanti untuk mengelola MBG di level provinsi, kabupaten, dan kota,” tutup Zulhas.
 
                                                    
                                                            
                        
                        
                                                
                                                
Tinggalkan Komentar
Komentar