periskop.id - Beberapa warga mengajukan gugatan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG).

Pemohon meminta MK melakukan pengujian materiil Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2026 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dilayangkan oleh lima perwakilan dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara).

“Pemohon dalam perkara ini terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa'ed selaku Pemohon V,” tulis surat registrasi, dikutip laman MK, Jumat (30/1).

Pemohon mengungkapkan, sebelum ada MBG dalam skala nasional, anggaran pendidikan dialokasikan secara dominan untuk pembiayaan fungsi pendidikan formal, dengan total anggaran sekitar Rp724,2 triliun pada 2025. Dari anggaran tersebut, alokasi MBG hanya sekitar Rp71 triliun dan tidak menjadi pos utama pendidikan.

“Namun, setelah diberlakukannya kebijakan MBG dalam APBN 2026, anggaran MBG meningkat drastis menjadi sekitar Rp223 triliun dan menyerap sekitar 29% hingga hampir setengah dari total anggaran pendidikan yang berjumlah Rp769,1 triliun,” tulis surat permohonan tersebut.

Pemohon menilai pergeseran alokasi anggaran pendidikan dalam skala besar tersebut secara nyata telah mengurangi ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan yang berkualitas, khususnya pada aspek peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, bantuan pendidikan, dan akses pendidikan yang setara). Akibatnya, hak atas pendidikan yang dijamin Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945 tidak lagi dipenuhi secara optimal.

“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu,” lanjut surat permohonan tersebut.

Padahal, pemerintah sesuai Kemendikdasmen hanya membutuhkan Rp183,4 triliun untuk menggratiskan sekolah dasar SD dan SMP.

Artinya, jika dana operasioanl MBG untuk penyelengaraan pendidikan, dapat dipastikan sekolah dasar di Indonesia gratis-baik negeri atau swasta, bahkan melebihi dari target yang diperhitungkan.

“Selain itu, banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran 200-300 ribu/bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan pada pendanaan MBG,” lanjutnya.

Pemohon juga dirugikan dengan berlakunya Pasal 22 ayat (2) beserta penjelasannya karena mengalokasikan anggaran 20% untuk pembiayaan tidak berhubungan secara langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 justru menambah rentetan normatif dan memperluas tafsir pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan selain dari yang termuat pada batang tubuh pasal.

“Akibatnya, batas tubuh Pasal 22 ayat (3) menjadi terbuka untuk diinterpretasikan, termasuk apakah MBG yang diperluas melalui bagian penjelasan pasal adalah termasuk atau tidak dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Kendati pelaksanaannya diperuntukkan bagi para siswa di sekolah, apakah MBG merupakan bagian atau tidak dari penyelenggaran pendidikan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK untuk:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi';
  3. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Atau, apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).