periskop.id - Operasi gabungan Kementerian Keuangan, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Pajak bersama Satgassus Polri berhasil mengungkap modus baru penghindaran kewajiban ekspor pada komoditas kelapa sawit dan produk turunannya.
Dugaan pelanggaran ekspor produk turunan kelapa sawit dalam 87 kontainer dilaporkan dalam tujuh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kegiatan ekspor oleh PT MMS tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Bea Keluar, Pungutan Ekspor, serta melanggar larangan dan/atau pembatasan (Lartas) ekspor.
"Data informasi menunjukkan bahwa telah terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor, sehingga kami melakukan analisis data yang kemudian dikonfirmasi melalui laboratorium yang berbeda. Ternyata setelah diteliti secara mendalam, pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh eksportir," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Jaka Budi Utama, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11).
Jaka menjelaskan, berdasarkan kronologi temuannya, pada 20 Oktober hingga 25 Oktober 2025, pihaknya telah berhasil melakukan penegahan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok.
Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar, yang pada dokumen awal tidak dikenakan Bea Keluar dan tidak termasuk larangan/pembatasan ekspor (Lartas).
Kendati begitu, ia menyebut hasil pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang disaksikan oleh Satgassus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO, sehingga berpotensi terkena Bea Keluar dan ketentuan ekspor.
"Penegahan ini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan," tegas Jaka.
Jaka menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bagian dari sinergi hulu-hilir sektor sawit nasional melalui Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) di bawah Presiden, yang memperkuat sisi hulu melalui penertiban, perizinan, penguasaan lahan, serta konsolidasi data sektor sawit.
"Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai bersama Satgassus Polri memperkuat sisi hilir, yaitu pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap pelanggaran ekspor dan potensi kehilangan penerimaan negara," pungkas Jaka.
Tinggalkan Komentar
Komentar