periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), dan beberapa lokasi lainnya. Kegiatan ini merupakan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemerintah Provinsi Riau.
“Hari ini, Kamis (6/11), penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/11).
Budi juga mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini agar dapat berjalan efektif.
KPK juga akan menyampaikan perkembangan kasus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau ini secara berkala sebagai bentuk transparansi hukum.
“Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” tutur Budi.
KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, terutama di wilayah Riau yang selalu mendukung penuh pengungkapan perkara ini. Sebab, korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, KPK menetapkan AW tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemerintah Provinsi Riau. Tak hanya Gubernur Riau, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Rabu (5/11).
Para tersangka tersebut melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Komentar
Komentar