periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara terkait keluhan masyarakat mengenai keterlambatan pembayaran gaji petugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan isu yang muncul bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan murni persoalan teknis administratif yang saat ini sedang diselesaikan secara intensif.
Ia mengungkapkan jumlah petugas yang terlibat dalam program sangat besar. Terdiri dari sekitar 30.000 SPPI, serta petugas Akuntan (AK) dan Ahli Gizi (AG) yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Volume data dan proses administrasi dalam jumlah tersebut menjadi salah satu faktor teknis. Hal ini memerlukan penyesuaian dan sinkronisasi ulang.
“Ini murni masalah teknis administratif. Jumlah petugas yang harus kami verifikasi sangat besar, dan beberapa di antaranya membutuhkan penyesuaian status administrasi. Kami memastikan proses ini segera tuntas,” ujar Nanik dalam keterangannya, Rabu (12/11).
Nanik menjelaskan proses penyesuaian administrasi masih berlangsung, khususnya untuk SPPI Batch III yang belum berstatus PPPK, serta sebagian petugas AG dan AK. Sementara itu, untuk SPPI Batch I dan II yang sudah berstatus PPPK, pembayaran gaji tidak mengalami hambatan.
BGN memastikan seluruh petugas akan menerima haknya secara penuh. Pembayaran gaji yang belum terproses dalam beberapa minggu terakhir akan dirapel dan diprioritaskan penyelesaiannya pada minggu ini.
“Kami sudah mengarahkan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat agar bekerja lebih proaktif dan memastikan tidak ada keterlambatan terulang. Seluruh gaji petugas sedang diproses dan akan dirapel sesuai haknya,” tambah Nanik.
Lebih lanjut, Nanik menegaskan pihaknya telah menunjuk Kedeputian terkait sebagai leading sector penggajian dan menginstruksikan seluruh unit teknis, termasuk Kepala Biro Umum dan Keuangan serta PPSPM, untuk menyelesaikan koordinasi secara segera dan terstruktur.
“Kami mengawal penuh setiap tahapan. Kami ingin memastikan seluruh petugas (SPPI, AG, dan AK) mendapatkan haknya tepat waktu, tanpa ada isu berulang di kemudian hari,” tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar