periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait pergeseran anggaran dalam penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau pada Selasa (11/11).
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan dan menyita dokumen yang berkaitan dengan proses pergeseran anggaran di Dinas PUPRPKPP,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (12/11).
Selain dokumen anggaran, lembaga antirasuah itu juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid, terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR. Abdul Wahid diduga meminta imbalan terkait peningkatan pagu anggaran UPT dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Menurut penyidik, Abdul Wahid sempat mengancam bawahannya apabila tidak memenuhi permintaan dana yang disebut sebagai “jatah preman”. KPK menduga terdapat tiga kali setoran pada Juni, Agustus, dan November 2025 dengan total nilai mencapai sekitar Rp7 miliar.
Dana tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai perjalanan dinas Abdul Wahid ke luar negeri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Komentar
Komentar