Periskop.id- periskop.id - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, angkat suara terkait formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Ia menyebut pihaknya tengah melakukan diskusi bersama Dewan Pengupahan Provinsi.

"Ini kan tinggal dua minggu lagi. Fasenya sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional; Dewan Pengupahan Provinsi," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/11).

Yassierli menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan dialog sosial serta menerima masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, dan kalangan pengusaha. Ia meminta publik untuk menunggu hasilnya.

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, dan dari teman-teman pengusaha. Tunggu saja," jelasnya.

Sebagai informasi, setiap tahun penetapan upah minimum selalu menjadi sorotan di Indonesia. Kenaikan upah pekerja menjadi topik hangat, terutama ketika tuntutan buruh bertemu dengan kemampuan dan kondisi ekonomi daerah masing-masing. Diskusi soal formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pun kembali muncul menjelang 2026.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, angkat suara menanggapi tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10% pada tahun 2026. Ia menekankan bahwa aspirasi buruh perlu didengar, tetapi kebijakan upah juga harus memperhatikan kemampuan perusahaan.

Menurut Shinta, penetapan UMP tidak bisa disamaratakan di seluruh daerah karena setiap wilayah memiliki kondisi ekonomi yang berbeda. Faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi pertimbangan utama sebelum menetapkan angka kenaikan UMP.

"Saya sudah bilang, itu tidak bisa disamaratakan karena setiap daerah berbeda-beda komponennya, tergantung pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan KHL-nya," kata Shinta kepada media saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/11).