periskop.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengklaim pemusnahan 500 balpres yang dilakukan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri menjadi yang terbesar sejak penindakan pakaian bekas impor ilegal pada 2022. Pemusnahan ini merupakan hasil sitaan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri.
"Hari ini yang terbesar ya selama kita melakukan pengawasan, tapi untuk produk pakaian bekas dan kita meminta kepada importir atau distributor untuk melakukan pemusnahan barang," tegas Budi di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11).
Sejak 2022 hingga 2025, Kemendag bersama berbagai instansi seperti Bea Cukai, Bareskrim Polri, Balai Pengujian dan Tera Nasional (BPTN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), hingga Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) terus melakukan penindakan terhadap peredaran pakaian bekas impor di berbagai daerah.
Tercatat pada 12 Agustus 2022, sebanyak 750 balpres senilai Rp8,5 miliar disita di Karawang, Jawa Barat. Upaya ini berlanjut pada 17 Maret 2023 di Pekanbaru dengan penindakan 730 balpres bernilai Rp10 miliar, serta pada 20 Maret 2023 di Sidoarjo ditemukan 824 balpres senilai Rp10 miliar.
Kemudian, pada 27 Maret 2023 di Cikarang, terungkap 7.000 balpres pakaian bekas impor dengan total sekitar Rp80 miliar kembali ditemukan. Selanjutnya pada 3 April 2023, dua operasi dilakukan Kemendag, yaitu di Batam dengan penyitaan 5.853 balpres atau 12.976 ton barang senilai Rp17,35 miliar, dan di Cikarang ditemukan 200 balpres senilai Rp1 miliar.
Kemendag melanjutkan penindakan pada 10 Mei 2023 di Minahasa, yang menemukan 122 balpres senilai Rp610 juta. Hingga 2025, pengawasan diperketat dengan temuan lanjutan sebanyak 463 balpres bernilai Rp8,3 miliar di Surabaya pada 13 Januari 2025 dan 1.200 balpres di Pelabuhan Patimban, Subang pada akhir Januari 2025.
Puncaknya terjadi pada Agustus 2025, ketika sebanyak 19.391 balpres dengan total nilai Rp112,35 miliar berhasil disita dan diamankan di Jawa Barat. Keberhasilan tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menekan peredaran pakaian bekas impor ilegal.
Tinggalkan Komentar
Komentar