periskop.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyinggung kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak kunjung melakukan perkembangan terhadap kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, pada 26 Juni.

ICW menuntut agar KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus korupsi tersebut. Sebab, para tersangka dalam kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan sehingga masuk tahap penuntutan. Namun, selama penyidikan, KPK belum pernah memeriksa saksi, termasuk Bobby Nasution.

Menurut Peneliti ICW Zararah Azhim Syah, KPK melakukan penanganan berbeda dalam kasus korupsi yang melibatkan Bobby Nasution ini. Pasalnya, KPK tidak melakukan perkembangan dalam kasus dugaan korupsi ini.

“KPK beberapa kali melakukan pengembangan kasus dari fakta-fakta di persidangan. Contohnya kasus E-KTP, kasus korupsi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga dikembangkan dari fakta yang ada di persidangan. Maka harusnya pada kasus ini, apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus gitu. Jadi membuka kasus baru,” kata Zararah, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/11).

Zararah menilai bahwa kasus yang melibatkan Bobby saja tidak mengalami perkembangan dari persidangan. 

“Nah, ini jangankan mengembangkan kasus, tapi untuk memeriksa Bobby saja tidak berani begitu,” tutur dia.

KPK dinilai tidak memiliki nyali besar untuk mengungkapkan dalang dalam korupsi Sumut perkara pengadaan barang dan jasa (PBJ). Padahal, Bobby memiliki peran besar pada tahap perencanaan dalam kasus korupsi Sumut ini.

“Nah, Bobby itu terlibat pada tahap perencanaan, mengganti APBD Sumut sebanyak empat kali untuk memasukkan proyek pembangunan ini. Padahal, sebelumnya itu tidak termasuk kebutuhan Provinsi Sumut, tidak pernah ada di APBD Sumut, berarti kan tidak butuh. Dari Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) menyatakan itu belum butuh begitu, bukan tidak butuh, belum butuh pada tahun itu. Tapi kemudian Bobby masuk,” ujar dia.

Tindakan yang dilakukan Bobby sejak tahap perencanaan itu seharusnya diperiksa oleh KPK. Pada suatu kasus, KPK tidak bisa hanya memeriksa dalam proses penyediaan saja.

“Nah, harusnya dicegah dan juga diperiksa sejak tahap perencanaannya, bukan ketika pemilihan penyedianya ada persekongkolan untuk memenangkan pihak tertentu, diambil (pemeriksaan) di situ. Tapi tahap perencanaannya tidak pernah disentuh oleh KPK, padahal mulanya pasti sejak tahap perencanaan,” ungkap Zararah.

Zararah menekankan, KPK harus menelusuri keterlibatan Bobby dan melakukan pengembangan dari kasus ini. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus menjalani perintah hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan untuk memeriksa Bobby Nasution.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, setelah persidangan selesai, KPK akan membuat laporan terlebih dahulu untuk memeriksa Bobby.

“Sidangnya belum selesai. Laporan akan dibuat terkait persidangan itu setelah selesai. Seperti halnya laporan perkembangan penyidikan, setelah selesai penyidikannya, baru dibuat laporannya. Kenapa? Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusannya,” kata Asep, di Gedung KPK, Senin (10/11).

Asep pun menyampaikan, masyarakat agar sama-sama menunggu persidangan selesai terkait pemanggilan Bobby ke KPK. 

“Kita tunggu sama-sama ya. Ya makanya kita tunggu sampai persidangannya ini selesai, dan nanti akan ada laporan dari jaksa terkait dengan pelaksanaan persidangan,” tutur Asep.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut dengan total nilai proyek sekitar Rp231,8 miliar.