periskop.id - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini,mendesak pemerintah untuk segera merumuskan aturan yang jelas terkait aktivitas thrifting atau penjualan barang bekas impor. Dorongan ini muncul untuk memberikan perlindungan bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) nasional yang dinilai sedang menghadapi tantangan.

Desakan Novita ini disampaikan setelah kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke PT Panarub Industry, yang berlokasi di Kota Tangerang, Banten. Perusahaan tersebut merupakan salah satu produsen alas kaki besar di dalam negeri yang kini menghadapi persaingan ketat akibat membanjirnya produk impor di pasar lokal. Novita menilai situasi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah. 

“Pemerintah perlu membedakan antara thrifting legal dan ilegal, serta menindak thrifting ilegal yang harus dibatasi,” tegasnya dalam keterangan tertulis DPR RI, dikutip Senin (17/11).

Menurut Novita, regulasi yang diusulkan bukan semata-mata untuk menghambat bisnis thrifting, tetapi untuk memastikan ekosistem bisnis tersebut tetap berjalan sehat. Ia menekankan pentingnya agar pelaku bisnis thrifting di kalangan anak muda tidak terlalu bergantung pada barang impor.

“Thrifting legal difokuskan untuk mendukung gerakan ‘Bangga Buatan Indonesia’,” jelasnya.

Dengan demikian, produk dalam negeri tetap memiliki ruang gerak yang kuat di tengah maraknya tren belanja barang bekas impor. Lebih lanjut, Novita yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan kajian yang menyeluruh dan menciptakan kebijakan yang proporsional. Hal ini penting agar perlindungan terhadap industri besar tidak menutup peluang bagi UMKM yang bergerak dalam bisnis thrifting.

“Poin kita adalah melindungi UMKM. Kita melindungi industri dalam negeri kita," ujar Novita.

Ia berharap aturan yang dibuat nantinya dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan industri besar dan pelaku usaha kecil. Mengakhiri keterangannya, Novita menegaskan agar pemerintah hadir memberikan kepastian regulasi di tengah dinamika pasokan barang bekas impor.

“Jangan sampai thrifting yang dijalankan oleh anak-anak muda kita adalah barang dari luar,” pungkasnya.