periskop.id - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengharapkan Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang menjabat di posisi sipil. Hal itu disampaikan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
MK menegaska, polisi yang ingin menjabat di luar institusi Polri harus mengundurkan diri secara permanen dari keanggotaan aktif. Benny yakin Presiden Prabowo akan menaati konstitusi, terutama mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu, kita mengharapkan Presiden Prabowo segera menarik dan mengembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," ujar Benny, mengutip laman resmi DPR RI, Senin (17/11).
Benny menilai anggota Polri aktif yang memegang jabatan sipil bisa diberikan opsi sesuai putusan MK.
"Mereka dapat memilih untuk pensiun dini atau segera kembali ke institusi Polri,” tambah politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Pada (13/11), Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). MK menegaskan bahwa Kapolri tidak diperkenankan menempatkan anggota Polri aktif di jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Putusan tersebut menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir. Namun, MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) sebenarnya sudah jelas, yakni anggota Polri hanya bisa menjabat di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Menyinggung hal ini, Benny menegaskan bahwa polisi bukanlah pemegang kekuasaan, melainkan pelayan masyarakat. “Ingat, Indonesia bukan negara polisi,” ujarnya.
Ia mengatakan, putusan MK yang melarang Kapolri menempatkan polisi aktif di jabatan sipil memperkuat prinsip rule of law dan sejalan dengan upaya Presiden Prabowo menegakkan pemerintahan yang berbasis hukum.
"Putusan ini menegaskan komitmen Presiden pada hukum dan demokrasi substantif," tegas Benny.
Tinggalkan Komentar
Komentar