periskop.id -PT Pertamina (Persero) resmi membubarkan dua anak perusahaan sebagai bagian dari program perampingan BUMN. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo menugaskan Danantara agar merasionalisasi jumlah entitas BUMN sebagai bagian dari program streamlining, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan fokus bisnis perusahaan negara. Pembubaran dua anak perusahaan Pertamina tersebut menjadi bagian dari implementasi arahan tersebut.
"Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk merampingkan jumlah BUMN dari 1.000 menjadi hanya 200 perusahaan," kata Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (20/11).
Menurutnya, likuidasi kedua entitas tersebut telah diselesaikan pada 2025. Kedua perusahaan itu dipilih karena dinilai tidak lagi memberikan kontribusi strategis bagi Pertamina, sehingga pembubarannya menjadi bagian penting dalam upaya transformasi dan efisiensi perseroan.
"Proses likuidasi dua entitas perusahaan yang tidak lagi memberikan kontribusi strategis telah rampung, sebagai bagian dari langkah perampingan," tambah Agung.
Adapun anak perusahaan yang bergerak di bidang asuransi (TRB London) telah resmi dibubarkan pada Februari 2025. Sementara itu, Pertamina Energy Services Pte. Ltd. di Singapura telah dilikuidasi pada Juli 2025.
Lebih lanjut, Agung menuturkan kedua anak perusahaan Pertamina ini resmi dibubarkan sebagai bagian dari upaya transformasi dan reformasi tata kelola berkelanjutan.
"Ke depan, Pertamina akan lebih fokus pada bisnis inti, yakni migas, pengolahan, distribusi energi, serta pengembangan energi baru terbarukan (EBT)," ucapnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar